Berita Persidangan
Pria Asal Aceh yang Jadi Kurir 36,7 Kilogram Sabusabu Dituntut Mati di PN Medan
Abdurrahman (26) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 36,7 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Abdurrahman (26) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabusabu seberat 36,7 kilogram.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, Senin (8/1/2024).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan pria asal Dusun Medang Kupula, Kelurahan Gampng Keumuneng, Kecamatan Idi Tunng, Aceh Timur ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurutnya, hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi bangsan.
"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap Jaksa.
Usai mendengar nota tuntutan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, saksi Taufan Bagus Wicaksono, saksi Sulistiyadi Handokowarih, saksi Nelson Pantur Tambadan saksi Hadi Rosyadi Prahaja (Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut personil tim Intelijen Lantamal 1 Belawan melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara.
"Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 setelah dilaksanakan pendalaman dan pengembangan terhadap Informasi tersebut, selanjutnya Tim Intelijen Lantamal I Belawan memperoleh Informasi bahwa rencana masuknya Narkoba jenis sabu-sabu tersebut berubah tempatnya yaitu tidak melalui perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur kuala pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur," kata Jaksa.
Atas dasar Informasi tersebut, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando Atas sehingga di perintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB, Tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personil Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya Narkoba kemudian membuat perencanaan untuk tindak lanjut hingga sekira pukul 15.00 WIB KRI Tjiptadi-381 bertolak dari dermaga Lantamal I Belawan menuju ke Perairan Lhoukseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur untuk melaksanakan operasi penyekatan Penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Keesokan harinya, bertempat di Lanal Lhoukseumawe Tim Lantamal I belawan dan Tim Lanal melaksanakan persiapan personil dan material untuk penggalan masuknya Narkoba yaitu membagi menjadi dua Tim yaitu Tim intai dan Tim Darat sambil berkordinasi melekat dengan KRI Tjipta -381 yang sedang melaksanakan pelayaran menuju perairan Lhoukseumawe.
"Kemudian pada pukul 08.00 wib Kapal Sea Hunter sebagai Tim Intai melaksanakan pemantauan dan penyisiran mulai dari perairan Lhoukseumawe sampai dengan Aceh Timur dengan tugas melaksanakan pemantauan terhadap semua kapal-kapal pancung Nelayan yang melintas, pada pukul 15.00 wib Tim Darat bergerak menuju persisir pantai Lhoukseumawe sampai dengan Aceh Timur yang diduga kuat merupakan pintu masuk penyelundupan Narkoba, antara lain pesisir kuala ujong Batee Ujong Blang, pesisir pantai Lhok Puuk seuneuddon dan pesisir pantai kuala peureulak Aceh Timur dengan kekuatan dengan masing-masing tempat 5 personil," ucapnya.
Sekira pukul 17.00 WIB seluruh personil Tim darat sudah menempati posisi masing-masing di titik yang telah ditentukan dengan melakukan penyamaran sambil memonitor situasi pesisir pantai terhadap hal-hal yang mencurigakan.
Berselang satu jam, dengan jarak pandang terbatas Tim darat yang berada di pantai ujong Batee, Ujung Blang melihat satu buah kapal pancung Nelayan mendekat ke Pantai dan beberapa saat kemudian melemparkan benda ke Arah Pantai kemudian Kapal Pancung tersebut kembali ke Laut dengan cepat lau Tim mendekati barang yang di lempar tersebut dan pada saat menuju ke benda yang di lempar ada satu orang laki-laki melarikan diri dengan cepat dengan menggunakan sepeda motor dan Tim berusaha mengejarnya namun tidak berhasil mengamankan laki-laki tersebut karena situasi gelap dan jalan yang berbelok-belok dan kalah cepat dengan motor yang di pergunakan.
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Franciskawati-Nainggolan_Kurir-Sabusabu-Dituntut-pidana-mati_.jpg)