Berita Viral

POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin

Yeni akan memberikan cincin kawin, berlian dan handphone, dengan syarat Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya.

Tayang:
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin. Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) 

“Terkait dengan perkara pidana ini, kami sudah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pelapor atau saksi korban. Karena itu, kami mengajukan permohonan penangguhan sidang perkara ini,” ujar Kalono, dalam sidang di PN Jombang, Selasa.

POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin
POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin. Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Adapun gugatan wanprestasi yang dimaksud Kalono, merupakan gugatan terhadap Diana Soewito yang dinilai melakukan ingkar janji terhadap perjanjian antara mertua dan menantu tersebut.

Yeni dan Diana disebut memiliki perjanjian lisan. Yeni akan memberikan cincin kawin, berlian dan handphone, dengan syarat Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Diana tidak menyerahkan fotokopi akta kematian suaminya, sedangkan Yeni menolak memberikan cincin kawin, berlian dan handphone kepada Diana.

Selain mengajukan penundaan persidangan, Kalono bersama tim kuasa hukum Yeni, juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yeni.

Baca juga: VIRAL Pengakuan Penumpang Pesawat JAL yang Terbakar, Terdengar Suara Aneh Sebelum Api Muncul

Kalono mengungkapkan, selain usia, kondisi kesehatan, serta barang bukti yang sudah disita pengadilan, alasan agar Yeni ditangguhkan penahanannya adalah karena kemanusiaan.

“Bu Yeni belum pernah melakukan kejahatan dan barang yang katanya digelapkan itu juga sudah disita. Artinya, apalagi yang mau dikhawatirkan, tidak ada lagi alasan untuk melakukan penahanan,” ujar dia.

“Maka, demi kemanusiaan kami memohon agar bisa (ditangguhkan), setidak-tidaknya tahanan rumah,” kata Kalono, ditemui Kompas.com, usai sidang.

Pengakuan menantu

Sementara itu, Diana Soewito, perempuan asal Surabaya yang melaporkan Yeni Sulistyowati atas kasus dugaan penggelapan, merupakan istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.

Adapun Subroto Adi Wijaya merupakan anak dari Yeni yang meninggal dunia karena sakit pada 2 Desember 2022.

Diana menuturkan, dirinya terpaksa melaporkan sang mertua karena merasa haknya sebagai istri dari almarhum Subroto Adi Wijaya diabaikan oleh sang mertua.

Setelah pemakaman sang suami, dirinya meminta KTP sang suami yang disimpan mertuanya untuk mengurus beberapa administrasi terkait kependudukan maupun peralihan dan kelanjutan usaha.

SOSOK Diana, Menantu yang Jebloskan Mertua Berusia 78 Tahun Gara-gara Warisan, Kini Digugat Balik
SOSOK Diana, Menantu yang Jebloskan Mertua Berusia 78 Tahun Gara-gara Warisan, Kini Digugat Balik (Instagram)

Selain KTP, dia juga meminta handphone suaminya untuk mengakses file-file penting terkait bisnis yang sebelumnya dijalankan bersama semasa hidup di Surabaya.

Namun, mertuanya tidak memberikan KTP maupun handphone yang diminta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved