Breaking News

Berita Viral

POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin

Yeni akan memberikan cincin kawin, berlian dan handphone, dengan syarat Diana memberikan fotokopi akta kematian suaminya.

Tayang:
(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)
POTRET Nenek 78 Tahun Pakai Rompi Orange Usai Dipolisikan Menantu, Berawal dari Masalah Cincin Kawin. Sidang kasus penggelapan yang melibatkan menantu dan mertua, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023).(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah potret nenek 78 tahun pakai rompi orange usai dipolisikan menantu.

Masalah keduanya berawal dari cincin kawin yang ditahan oleh mertuanya.

Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dilaporkan menantunya, Diana Soewito (46), hingga menjadi terdakwa di persidangan, didakwa melakukan penggelapan.

Dakwaan terhadap Yeni disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Selasa (17/10/2023).

PEKERJAAN Diana, Menantu yang Penjarakan Mertua 78 Tahun, Berseteru Sejak Sang Suami Sakit
PEKERJAAN Diana, Menantu yang Penjarakan Mertua 78 Tahun, Berseteru Sejak Sang Suami Sakit (Instagram)

Dalam dakwaannya, Andie menyebut Yeni menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain.

Barang-barang yang disebut dikuasai Yeni meliputi sepasang cincin kawin, sebuah cincin emas putih bertata berlian, serta sebuah handphone.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP,” ungkap Jaksa Andie dalam sidang di PN Jombang, Selasa.

Berdasarkan ketentuan pasal yang didakwakan, Yeni terancam hukuman pidana karena penggelapan dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun.

Kasus yang menjerat Yeni Sulistyowati berawal dari laporan Diana Soewito (46), tak lain menantunya sendiri, kepada Polsek Jombang Kota.

Baca juga: SOSOK Klaudia Krish, Pemandu Hewan Solo Safari yang Viral karena Mirip Pevita Pearce, Bikin Salfok

Yeni dilaporkan atas dugaan penggelapan karena menyimpan dan menguasai sepasang cincin kawin, sebuah berlian serta sebuah handphone.

Kasus yang dilaporkan Diana terus menggelinding. Polisi menetapkan Yeni sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga kasusnya masuk ke persidangan.

Tanggapan kuasa hukum

Menanggapi dakwaan yang disampaikan JPU, kuasa hukum Yeni, Sri Kalono mengungkapkan, pihaknya menerima atau tidak keberatan dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

Namun, dalam sidang tersebut, Kalono meminta agar majelis hakim menunda agenda persidangan berikutnya, mengingat ada gugatan perdata terhadap Diana Soewito yang diajukan kliennya.

Menurut dia, majelis hakim patut memperhatikan dan menunggu hasil gugatan perdata wanprestasi, karena perkara tersebut saling terkait.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved