Medan Terkini

Warga Keluhkan Tanah Kosong Miliknya Diduga Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah oleh Pemko Medan

Viral di media sosial diduga lahan milik warga dijadikan Pemko Medan tempat pembuangan sampah.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Seorang warga Sekitaran Kanal, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor saat membuang sampah di lahan yang merupakan milik Salbiah, Rabu (3/1/2024). Menurut pemilik lahan, Pemko Medan menjadikan lahannya sebagai TPS tanpa ada perjanjian dan kontrak apapun. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Viral di media sosial diduga lahan milik warga dijadikan Pemko Medan tempat pembuangan sampah.

Hal itu diketahui Tribun Medan, dalam rekaman video yang Tribun Medan lihat dari instagram. @cctv_medan, Rabu (3/1/2023).

Dalam unggahan tersebut, seorang warga Lingkungan XV, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor bernama Salbiah Lubis mempertanyakan lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah yang dikelola oleh Pemko Medan.

"Halo, assalamualaikum bapak Bobby uang terhormat, Bapak Wali Kota Medan saya Salbiah Lubis, Warga Titi Kuning, Lingkungan XV Kecamatan Medan Johor, saya mau mengadukan bahwasannya, ini tanah saya pribadi yang tidak pernah disewa pak," jelas Salbiah sambil memvideokan lahan tanah miliknya yang penuh dengan sampah dan beberapa petugas dan mobil sampah milik Pemko Medan.

Menurutnya ia tidak pernah menyewakan lahan miliknya kepada pihak Pemko Medan.

"saya tidak pernah menyewakan tanah saya ini kepada pemerintah ataupun Pemko Medan. Lihat pak tanah saya. Tolong ditindaklanjuti sampah-sampah ini,"jelasnya.

Salbiah,berkali-kali menekankan dirinya tidak pernah menyewakan tanah miliknya kepada siapapun.

"Lahan saya ini sama sekali tidak pernah disewa. Tolong bapak Bobby yang terhormat dengarkan keluhan-keluhan masyarakat bapak yang berada di daerah Kanal Sei Deli," jelasnya.

Salbiah juga menekankan, tanah tersebut merupakan miliknya pribadi bukan tanah pemerintah.

"Ini tanah pribadi bukan tanah Pemko ataupun pemerintah. Ini tidak pernah sama sekali disewa tolong ditindaklanjuti dulu gimana caranya," ucapnya.

Salbiah menerangkan, tanah ini memiliki sertifikat hak milik. Bahkan ia pun membacakan nomor sertifikat tanah tersebut.

"Tanah ini memiliki sertifikat hak milik atas nama Muhammad Haji Ali Rangkuti dengan nomor sertifikat 3373 pak. Tolong ya pak ini sampah-sampahnya," jelasnya.

Dalam caption video tersebut dijelaskan pemilik akun @cctv_medan, kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi di Kota Medan

"Salah seorang warga Medan Johor keluhkan tanah pribadi miliknya dijadikan tempat pembuangan sampah oleh @pemko.medan tanpa ada kesepakatan ataupun kontrak," Caption yang ada di akun @cctv_medan.

Selain itu, pemilik akun @cctv_medan ini juga menyinggung aturan baru yang dibuat oleh Pemko Medan tentang larangan buang sampah sembarangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved