Sumut Terkini
Ketua DPRD Sumut Minta Pemprov Segera Tindaklanjuti LHP BPK soal Peningkatan Kualitas Infrastruktur
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera menindaklanjuti Laporan Pemeriksaan BPK RI
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera menindaklanjuti Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
LHP itu mencakup tiga hal yakni terkait peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur jalan, pengelolaan Sei Mangkei dan Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Saya menilai ketiga hal ini harus segera ditindaklanjuti. Laporan hasil pemeriksaan ini akan menjadi catatan DPRD Sumut dalam melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran,
fungsi legislasi, maupun fungsi pengawasan," ujar Baskami, Selasa (2/1/2024).
Baskami mengatakan, batas waktu terhadap tindak lanjut LHP BPK RI tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak penyerahan laporan.
"LHP ini merupakan salah satu cara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemprov Sumut. Sehingga, dapat melihat efektivitas penggunaan anggaran," kata dia.
Baskami menuturkan, BPK mencatat dalam infrastruktur, terdapat kekurangan mutu maupun volume paket pekerjaan.
"Juga terkait kualifikasi SDM tenaga teknis dan pertanggungjawaban secara administrasi," jelasnya.
Dikatakannya, BPK juga menekankan
pengendalian dan pemantauan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Seperti kelembagaan, tata kerja dan penyelenggaraan KEK.
"Juga terkait sarana dan prasarana penunjang Sei Mangkei, pelibatan UMKM dan warga lokal," tambahnya.
Terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menurut Baskami Pemprov diminta sistem pengelolaan pendataan PKB dan BBNKB secara
berkelanjutan.
"Pendataan objek dan wajib pajak harus lebih ditingkatkan dan memastikan para wajib pajak
membayar PKB dan BBNKB tepat waktu," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Hassanudin menyampaikan akan segera menindaklanjuti LHP tersebut secepatnya.
“Bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, hasil pemeriksaan yang disampaikan hari ini, sangat penting dan pada waktu yang tepat, mengingat tahun 2024 sudah di depan mata, sehingga hasil pemeriksaan ini menjadi bahan kami dalam menyusun berbagai program,” kata Hassanudin pada Penyerahan LHP BPK RI di Auditorium Kantor BPK Perwakilan RI Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Sabtu (30/12/2023).
Hassanudin juga mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan instrumen dalam memperkuat akuntabilitas, tata kelola dan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yang efektif, efesien dan akuntabel. Pemeriksaan ini juga digunakan untuk melihat sejauh mana ketaatan terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(cr14/tribun-medan.com)
| 41 Ribu Siswa di Nias akan Dapat Program Sekolah Gratis dari Pemprov Sumut Tahun Depan |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 225 Kg Ganja ke Kota Medan, 2 Warga Aceh Ditangkap di Kabupaten Karo |
|
|---|
| Yad Hapizudin Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia di 17th SEA U18–U20 Athletics Championship 2025 |
|
|---|
| Enam OPD Pemprov Sumut Kembali Kosong, Ini Kata Gubsu Bobby Nasution |
|
|---|
| Kelabui Polisi, Residivis di Karo Simpan Paketan Sabu di Bekas Bungkus Sabun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Provinsi-Sumatra-Utara-Baskami-Ginting-saat-diwawancarai-11.jpg)