Terungkap Alasan Pelaku Bunuh Bos Doorsmeer di Jalan Medan - Binjai, 5 Orang Ditangkap
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik doorsmeer Mahadip sekaligu seringkus sejumlah tersangka.
Tayang:
Editor:
Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
KZ satu dari enam pelaku pembunuhan bos doorsmeer tampak tertunduk saat digiring oleh petugas memasuki tahanan Polrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).
Para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya yakni Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
"Kita juga menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku anak," sebutnya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mencari satu orang lagi pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis itu.
"Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KZ-satu-dari-enam-pelaku-pembunuhan-bos-doorsmeer.jpg)