Terungkap Alasan Pelaku Bunuh Bos Doorsmeer di Jalan Medan - Binjai, 5 Orang Ditangkap
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik doorsmeer Mahadip sekaligu seringkus sejumlah tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik doorsmeer Mahadip,sekaligu seringkus sejumlah tersangka.
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, dari keenam pelaku lima di antarakan sudah diamankan oleh polisi dan empat diantaranya masih dibawah umur.
Adapun identitas dari pelaku yakni, berinisial, MAA (17), MR (16), KZ (23), AS (17), NH (15), dan F (16) yang kini masih DPO.
Para pelaku ini merupakan karyawan korban yang bekerja di doorsmeer nya yang terletak di Jalan Medan - Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Pelaku ini sakit hati melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan tidak menepati janji, memberikan pinjaman uang kepada salah satu pelaku," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (28/12/2023).
Setelah dilakukan penangkapan petugas pun melakukan interogasi terhadap para pelaku.
"Para pelaku ini mengatur perannya masing-masing. Otak pelaku nya yakni AS, dia yang mengajak kelima pelaku lainnya untuk membunuh korban," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (28/12/2023).
Adapun peran dari para pelaku yakni, MAA mengatur peran para pelaku dan memiting dan mendorong korban.
MR menusuk korban berulang kali dengan menggunakan pisau, KZ memukul kepala korban dengan menggunakan besi Aspak.
AS yang menggagas perencanaan membunuh korban dan keluarganya, membekap korban pakai bantal, kemudian menindihnya dengan menggunakan besi Aspak.
NH, sebagai orang yang menyediakan pisau untuk menusuk korban dan F yang kini masih DPO yang mematikan saklar listrik dengan tujuan agar CCTV padam ketika mau membunuh istri korban.
"Pelaku sengaja memancing korban dengan cara menyimpan besi Aspak di kamar pelaku, kemudian korban mencari besi itu untuk menutup gerbang doorsmeer, lalu para pelaku langsung membekapnya," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, beberapa buah besi, martil, bantal dan sejumlah pakaian yang dikenakan oleh pelaku.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya yakni Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subs 170 ke 3 e KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.
"Kita juga menerapkan Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena ada empat pelaku anak," sebutnya.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mencari satu orang lagi pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis itu.
"Satu pelaku lagi inisial F masih DPO, nanti kita upayakan pencarian," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KZ-satu-dari-enam-pelaku-pembunuhan-bos-doorsmeer.jpg)