Viral Medsos
KRONOLOGI Siswi SMP Kelas I Dirudapaksa dan Dibunuh , Korban Sempat Hilang, Pelaku Ditangkap
Mayat korban pertama kali ditemukan warga bernama Apri Adi, yang merupakan kerabat dari pemilik rumah.
“Korban kami kami temukan di salah satu hotel di Batam dan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SF yang tak lain pacarnya, dan kemudian pelaku menjual korban ke pria hidung belang,” terang Darma.
Atas perbuatannya, Darma menyebutkan, pelaku SF dijerat dua Pasal sekaligus yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan dibawah umur.
“Sedangkan pelaku FA dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Darma.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: KRONOLOGI PRIA BOTAK Setubuhi Paksa Siswi Kelas I SD di Ruangan Toko, Terungkap saat Bocah Kesakitan
Baca juga: NASIB PILU Siswi SMA Kelas I Hamil 7 Bulan di Pontianak, Ternyata Sosok Menghamilinya Bukan Pacar
Baca juga: TERUNGKAPNYA Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Siswi Kelas I SMP Berusia Tahun 13 Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ayah-kandung-rudapaksa-anaknya-yang-masih-siswi-SMP.jpg)