Viral Medsos

KRONOLOGI Siswi SMP Kelas I Dirudapaksa dan Dibunuh , Korban Sempat Hilang, Pelaku Ditangkap

Mayat korban pertama kali ditemukan warga bernama Apri Adi, yang merupakan kerabat dari pemilik rumah.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Siswi SMP tewas 

“Korban kami kami temukan di salah satu hotel di Batam dan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SF yang tak lain pacarnya, dan kemudian pelaku menjual korban ke pria hidung belang,” terang Darma.

Atas perbuatannya, Darma menyebutkan, pelaku SF dijerat dua Pasal sekaligus yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan dibawah umur.

“Sedangkan pelaku FA dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Darma.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KRONOLOGI PRIA BOTAK Setubuhi Paksa Siswi Kelas I SD di Ruangan Toko, Terungkap saat Bocah Kesakitan

Baca juga: NASIB PILU Siswi SMA Kelas I Hamil 7 Bulan di Pontianak, Ternyata Sosok Menghamilinya Bukan Pacar

Baca juga: TERUNGKAPNYA Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Siswi Kelas I SMP Berusia Tahun 13 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved