Viral Medsos

KRONOLOGI Siswi SMP Kelas I Dirudapaksa dan Dibunuh , Korban Sempat Hilang, Pelaku Ditangkap

Mayat korban pertama kali ditemukan warga bernama Apri Adi, yang merupakan kerabat dari pemilik rumah.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Siswi SMP tewas 

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta baru  kasus pemuda berinisial FR (20) nekat membunuh siswi kelas satu SMP berinisial UH (13), di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Bahkan, pelaku sempat merudapaksa korban sebelum tewas.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku FR membunuh dan mencabuli korban pada Minggu (24/12/2023), sekitar pukul 20.15 WIB.

"Pelaku ditangkap pada Senin (25/12/2023), pukul 1.50 WIB, di Kecamatan Pasir Penyu," ujar Dody kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/12/2023). 

Pelaku, sebut dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu. 

Terungkapnya Kasus Pembunuhan

Terpisah, Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat korban di belakang rumah milik Tri Anggraini, yang ditinggal pergi ke Pekanbaru.

Mayat korban pertama kali ditemukan warga bernama Apri Adi, yang merupakan kerabat dari pemilik rumah.

"Mayat korban ditemukan tertutup terpal. Selanjutnya, saksi Apri Adi melaporkan ke Polsek Pasien Penyu," kata Primadona melalui keterangan tertulis, Jumat.

Sebelum korban ditemukan tewas, kata dia, orangtuanya sudah kehilangan anaknya sejak Sabtu (23/12/2023).

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku mengarah kepada FR.

Petugas berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah membunuh korban.

"Pelaku awalnya berniat untuk mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat lari dan menelepon orangtuanya, tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban," kata Primadona.

Lalu, pelaku menjatuhkan tubuh korban ke lantai dan mencekiknya.

Pelaku kemudian mengambil sebuah guci keramik dan memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang sebuah rumah serta ditutup pakai terpal. Pelaku langsung kabur dengan membawa handphone korban," kata Primadona.

"Jadi, motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli korban," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Siswi SMP Dijadikan Jadi PSK oleh Sang Pacar

Di sisi lain, kasus lainnya seorang pelajar SMP di Tanjungpinang, Batam, berinisial MW dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ironisnya, hal ini dilakukan oleh FA (16) yang merupakan pacar korban sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah sejak meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi shalat subuh, Minggu (26/11/2023) lalu.

Namun hingga, Selasa (28/11/2023), korban tidak juga pulang ke rumahnya, hingga akhirnya orangtua korban langsung membuat laporan orang hilang ke Mapolresta Tanjungpinang.

“Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi serta mencari keberadaan korban,” terang Darma.

Berdasarkan penyelidikan, lanjut Darma, diketahui korban pergi bersama pacarnya, yakni SF ke kawasan Tanjungpinang Timur.

“Dari sana kami kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap SF di Tanjungpinang Timur,” jelas Darma.

Kepada polisi, SF mengaku telah melarikan korban ke Batam, namun sebelum dibawa ke Batam, pelaku mencabuli korban.

“Namun SF mengaku melakukan itu atas dasar suka sama suka, dan SF juga mengaku korban di Batam bersama FA, yang juga teman pelaku,” ungkap Darma.

Mengetahui korban berada di Batam bersama pelaku FA, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran.

“Korban kami kami temukan di salah satu hotel di Batam dan korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku SF yang tak lain pacarnya, dan kemudian pelaku menjual korban ke pria hidung belang,” terang Darma.

Atas perbuatannya, Darma menyebutkan, pelaku SF dijerat dua Pasal sekaligus yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan dibawah umur.

“Sedangkan pelaku FA dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Darma.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KRONOLOGI PRIA BOTAK Setubuhi Paksa Siswi Kelas I SD di Ruangan Toko, Terungkap saat Bocah Kesakitan

Baca juga: NASIB PILU Siswi SMA Kelas I Hamil 7 Bulan di Pontianak, Ternyata Sosok Menghamilinya Bukan Pacar

Baca juga: TERUNGKAPNYA Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Siswi Kelas I SMP Berusia Tahun 13 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved