Berita Nasional

Alasan Sebenarnya Jubir Timnas AMIN Ditangkap, Ternyata Indra Charismiadji Terlibat Pencucian Uang

Sosok Indra Charismiadji belakangan jadi sorotan karena mendadak ditangkap. Jubir Jubir Timnas AMIN itu ditahan karena kasus panjak dan pencucian uan

|
HO
Juru Bicara Timnas AMIN ditangkap. Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap pihak Kejaksaan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap alasan sebenarnya Jubir Timnas AMIN ditahan. Ternyata Indra Charismiadji kena kasus pajak dan pencucian uang.

Sosok Indra Charismiadji belakangan jadi sorotan karena mendadak ditangkap.

Jubir Jubir Timnas AMIN itu ditahan karena kasus panjak dan pencucian uang tahun 2019.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penahanan terhadap Juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur.

Indra ditahan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus yang terjadi selama bulan Januari 2019 hingga Desember 2019.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2023). Ia baru-baru ini dikabarkan ditangkap aparat penegak hukum.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2023). Ia baru-baru ini dikabarkan ditangkap aparat penegak hukum. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

"Tersangka Nurindra B. Charismiadji​ di Rutan Cipinang​ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Mahfudddin, Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dikeluarkan, Indra ditahan selama 20 hari hingga 15 Januari 2024.

Selain Indra, terdapat seorang perempuan bernama Ike Andriani yang juga ditetapkan penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur sebagai tersangka namun berkas perkaranya dipisah.

"Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu​ berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023," ujarnya.

Mahfudddin menuturkan saat awal ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap Indra Charismiadji dan Ike Andriani.

Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.

"Pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan," tuturnya.

Bukan Ditangkap tapi Ditahan

Anggota Tim Hukum Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Aziz Yanuar membeberkan kasus hukum yang menjerat Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved