DAFTAR 6 Kepala Daerah di Sumut Terimbas Putusan MK, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2024

Sebanyak enam kepala daerah di Sumut terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan.

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Bupati Deliserdang definitif Ali Yusuf Siregar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (8/12). Pj Gubernur Sumatra Utara Hassanudin melantik Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deliserdang definitif sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Ashari Tambunan yang mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan legislatif (pileg). 

Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

Tujuh kepala daerah itu dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019.

Namun, UU Pilkada menentukan akhir masa jabatan mereka pada 2023. Jika demikian, maka mereka tak genap 5 tahun menjabat.

Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah:

1. Gubernur Maluku Murad Ismail

2. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak

3. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

4. Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim

5. Wali Kota Gorontalo Marten A Taha

6. Wali Kota Padang Hendri Septa

7. Wali Kota Tarakan Khairul.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," kata Suhartoyo dalam amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, Kamis (21/12/2023).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada secara khusus dan norma transisi dalam ketentuan Pasal 201 UU Pilkada secara keseluruhan masih menyisakan persoalan bagi kepada daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 tetapi baru dapat dilantik pada 2019 karena menunggu kepala daerah sebelumnya mengakhiri masa jabatan pada 2019.

Padahal, kata Saldi, Pasal 201 Ayat (4) UU Pilkada secara eksplisit menyatakan adanya kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2019 tidak diatur secara tersendiri dalam kaitannya dengan Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pilkada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved