DAFTAR 6 Kepala Daerah di Sumut Terimbas Putusan MK, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2024

Sebanyak enam kepala daerah di Sumut terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan.

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Bupati Deliserdang definitif Ali Yusuf Siregar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (8/12). Pj Gubernur Sumatra Utara Hassanudin melantik Ali Yusuf Siregar sebagai Bupati Deliserdang definitif sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Ashari Tambunan yang mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan legislatif (pileg). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak enam kepala daerah di Sumut terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 Ayat (5) ini membuat para kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada 2018 dan dilantik tahun 2019 harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat dari yang seharusnya.

Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

Kini, pasal itu dinyatakan inkonstitusional. MK menyatakan para kepala daerah yang dilantik pada 2019 tetap dapat menjabat sampai 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024 yang digelar bulan November.

Di Sumut, ada enam kepala daerah yang terimbas putusan MK ini. Berikut rinciannya:

1. Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu (dilantik 11 Februari 2019)

2. Bupati Langkat Syah Afandin (dilantik bersama Bupati sebelumnya Terbit Rencana Perangin Angin pada 20 Februari 2019)

3. Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar (dilantik bersama Bupati sebelumnya Ashari Tambunan pada 23 April 2019)

4. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat (dilantik 23 April 2019)

5. Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing (dilantik 23 April 2019)

Keenam kepala daerah itu sebelumnya ditetapkan akan mengakhiri masa jabatan pada 29 Desember 2023, oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kini, dengan adanya putusan MK ini, keenam kepala daerah tersebut bisa menjabat hingga 2024 mendatang.

Tafsir MK

Diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan UU Pilkada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved