DAFTAR 6 Kepala Daerah di Sumut Terimbas Putusan MK, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 2024
Sebanyak enam kepala daerah di Sumut terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak enam kepala daerah di Sumut terimbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 201 Ayat (5) ini membuat para kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada 2018 dan dilantik tahun 2019 harus mengakhiri masa jabatannya lebih cepat dari yang seharusnya.
Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
Kini, pasal itu dinyatakan inkonstitusional. MK menyatakan para kepala daerah yang dilantik pada 2019 tetap dapat menjabat sampai 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024 yang digelar bulan November.
Di Sumut, ada enam kepala daerah yang terimbas putusan MK ini. Berikut rinciannya:
1. Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu (dilantik 11 Februari 2019)
2. Bupati Langkat Syah Afandin (dilantik bersama Bupati sebelumnya Terbit Rencana Perangin Angin pada 20 Februari 2019)
3. Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar (dilantik bersama Bupati sebelumnya Ashari Tambunan pada 23 April 2019)
4. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat (dilantik 23 April 2019)
5. Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing (dilantik 23 April 2019)
Keenam kepala daerah itu sebelumnya ditetapkan akan mengakhiri masa jabatan pada 29 Desember 2023, oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kini, dengan adanya putusan MK ini, keenam kepala daerah tersebut bisa menjabat hingga 2024 mendatang.
Tafsir MK
Diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan UU Pilkada.
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
masa jabatan kepala daerah
kepala daerah di Sumut terimbas putusan MK
Kepala Daerah di Sumut
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| RESMI MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud MD Tegaskan Sudah Berlaku Sejak Ketok Palu |
|
|---|
| Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib |
|
|---|
| DAFTAR Nama Polisi Aktif di Jabatan Sipil sebelum Keluar Putusan MK |
|
|---|
| ISTANA Minta Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil Diduduki Anggota Polisi Aktif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/08122023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)