6 Bupati di Sumut Batal Lengser Akhir Tahun Ini, Imbas Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada

MK menyatakan para kepala daerah yang dilantik pada 2019 dapat menjabat sampai 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024 pada November

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Bupati Deli Serdang definitif Ali Yusuf Siregar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (8/12). 

Padahal, kata Saldi, Pasal 201 Ayat (4) UU Pilkada secara eksplisit menyatakan adanya kepala daerah/wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2019 tidak diatur secara tersendiri dalam kaitannya dengan Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pilkada.

Akibatnya, kepala daerah/wakil kepala daerah yang baru dilantik pada 2019 seperti dipaksa mengikuti masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang dilantik pada 2018.

Padahal, para kepala daerah yang dilantik pada 2019 ini dilantik karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya baru berakhir pada 2019.

Atas pertimbangan ini, MK menilai terdapat kerugian konstitusional yang dialami 7 kepala daerah itu berupa konsekuensi pemotongan masa jabatan.

Atas putusan MK ini, total ada 48 kepala dan wakil kepala daerah yang terimbas. Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

(*/tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved