6 Bupati di Sumut Batal Lengser Akhir Tahun Ini, Imbas Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Pilkada
MK menyatakan para kepala daerah yang dilantik pada 2019 dapat menjabat sampai 2024, maksimal sebulan sebelum Pilkada Serentak 2024 pada November
Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
Tujuh kepala daerah itu dipilih pada Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019.
Namun, UU Pilkada menentukan akhir masa jabatan mereka pada 2023. Jika demikian, maka mereka tak genap 5 tahun menjabat.
Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah:
1. Gubernur Maluku Murad Ismail
2. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak
3. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
4. Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim
5. Wali Kota Gorontalo Marten A Taha
6. Wali Kota Padang Hendri Septa,
7. Wali Kota Tarakan Khairul.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," kata Suhartoyo dalam amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, Kamis (21/12/2023).
"Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada secara khusus dan norma transisi dalam ketentuan Pasal 201 UU Pilkada secara keseluruhan masih menyisakan persoalan bagi kepada daerah/wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018 tetapi baru dapat dilantik pada 2019 karena menunggu kepala daerah sebelumnya mengakhiri masa jabatan pada 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/08122023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)