Berita Medan

Perkara Proyek Lampu Hias Pemko Medan yang Dinilai Gagal Masih Diselidiki Polisi

Proyek gagal lampu hias tersebut diketahui masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan Kota Medan.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (7/12). Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21 Miliar dan ada tiga kontraktor lagi yang belum membayar sama sekali. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi masih menyelidiki perkara proyek lampu hias milik Pemko Medan senilai Rp 21 miliar yang dinilai gagal.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Rabu (20/12/2023).

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (19/12). Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21 Miliar dan ada tiga kontraktor lagi yang belum membayar sama sekali.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Selasa (19/12). Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21 Miliar dan ada tiga kontraktor lagi yang belum membayar sama sekali. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan, polisi belum menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam perkara itu.

"Dugaan tindakan yang melanggar aturan belum ada ditemukan," sebutnya.

Sebelumnya, perkara proyek lampu hias milik Pemko Medan senilai Rp 21 miliar yang dinilai gagal, sedang ditangani pihak Kepolisian.

Proyek gagal lampu hias tersebut diketahui masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan Kota Medan.

Berdirinya tegak beberapa lampu hias tersebut diketahui disekitaran Jalan Sudirman dan Jalan Pangeran Diponegoro yang masih tertata rapi.

Tak hanya itu, tampak pula beberapa lampu yang terlihat menyala di Jalan Imam Bonjol arah Polonia Sky Park.

Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu, telah meminta Inspektorat Medan untuk memeriksa proyek tersebut.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (7/12). Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21 Miliar dan ada tiga kontraktor lagi yang belum membayar sama sekali.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (7/12). Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21 Miliar dan ada tiga kontraktor lagi yang belum membayar sama sekali. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Hasil dari pemeriksaan inspektorat itu, Bobby mengatakan, apabila sampai dalam tenggat waktu yang diberikan para kontraktor tidak membayar maka akan di bawa ke ranah hukum.

Terakhir dari data yang Tribun Medan dapatkan masih ada beberapa kontraktor yang belum bayar. Kemudian masih ada beberapa ruas jalan terdapat lampu pocong yang masih berdiri rapi.

Saat ditanya mengenai langkap apa yang telah diambil oleh Kejaksaan mengenai hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Mutaqqin Harahap mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.

"Nanti saya cek dulu ya," kata Mutaqqin kepada Tribun Medan, Kamis (7/12/2023).

Namun, berselang tiga jam, Tribun Medan kembali menanyakan apa langkah yang telah diambil oleh Kejaksaan terhadap kasus itu.

Apakah telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pemegang proyek, namun mantan Kajari Langkat itu hingga kini belum memberiksan keterangan.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan Ali Riza mengatakan bahwa perkara pemegang proyek yang hingga kini belum mengembalikan dana, kini perkaranya sedang ditangani oleh Polrestabes Medan.

"Kalau lampu pocong infonya sudah ditangani Polrestabes," ucap Ali Riza.

Warga berjalan kaki diatas trotoar di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Rabu (22/11). Lansekap Lampu Hias atau dikenal dengan Lampu Pocong milik Pemko Medan yang dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, sampai saat ini masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan di Kota Medan.
Warga berjalan kaki diatas trotoar di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Rabu (22/11). Lansekap Lampu Hias atau dikenal dengan Lampu Pocong milik Pemko Medan yang dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, sampai saat ini masih berdiri tegak di beberapa ruas jalan di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Disinggung mengenai apakah sudah adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan ke Kejaksaan, Ali mengatakan belum ada.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved