Berita Viral
SOSOK Wakasek SMAN 5 Jeneponto Cabuli Siswinya di Ruang Kerja, Beraksi Sudah Berulang Kali
Sosok Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 5 Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial S (57) cabuli siswinya di ruang kerjanya saat suasan sekolah sedang
"Saat itu korban berteriak namun karena suara porseni akhirnya tidak didengar oleh teman-temannya yang lain," ungkapnya.
Saat korban berteriak lanjut Pamili, S kemudian merayu A untuk tidak melapor.
A yang telah yatim juga dibujuk oleh S untuk menjadi anaknya.
"Pelaku ini sempat menyampaikan kepada korban bahwa saya siap jadi pengganti bapakmu," tuturnya
Tak terima perlakuan pelaku, A lantas mengadukan hal tersebut kepada tantenya.
"Korban ini tinggal di rumah tantenya, disampaikan bahwa dia mengalami pelecehan sehingga kami memburu pelaku bersama pihak Polsek," ungkapnya.
Baca juga: SOSOK Muhammad Amin Agen Penyeludup Rohingya ke Aceh, Raup Rp16 Juta per Orang, Dulu Pengungsi Juga
Baca juga: Fakta-fakta Ayah Gergaji Jari Putrinya Sampai Nyaris Putus, Pelaku Sempat Kabur, Istri Juga Dihajar
S melakukan tindakan bejat itu pada pukul 09.30 Wita dan diringkus di ruang kerjanya oleh kepolisian Polsek Batang pada pukul 12.00 Wita.
S kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S sempat dituding melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Namun penuturan pelaku, ini baru kali pertama terjadi.
"Kalau dari keterangan korban dan pelaku baru kali ini kejadian," ungkapnya.
Kendati demikian, pelaku terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
"Sampai 20 tahun sampai 15, karena seorang pendidik, seorang pengasuh kita pasang di pasal 82 ayat 1 dan 2," tuturnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan.jpg)