Berita Viral
SOSOK Wakasek SMAN 5 Jeneponto Cabuli Siswinya di Ruang Kerja, Beraksi Sudah Berulang Kali
Sosok Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 5 Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial S (57) cabuli siswinya di ruang kerjanya saat suasan sekolah sedang
TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 5 Jeneponto, Sulawesi Selatan cabuli siswinya.
Adapun sosok Wakasek SMAN di Jeneponto berinisial S (57) cabuli siswinya di ruang kerja.
Terkuak, ternyata Wakasek SMA N 5 Jeneponto ini sudah beraksi berulang kali.
Terungkapnya kasus pencabulan ini diketahui dari sebuah unggahan di media sosial Facebook.
Dalam unggahan akun Facebook Amirawati Amira Mira menyatakan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) sebuah SMA di Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan pencabulan ke siswi.
Ia juga menuliskan ada dugaan korban pencabulan lebih dari satu siswi.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Supriadi Anwar membenarkan adanya kasus pencabulan di SMAN 5 Jeneponto.
Pelaku yang berinisial S (57) telah diamankan dan menjalani sejumlah pemeriksaan.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Aipda Pamili menjelaskan kasus pencabulan yang dialami korban, A terjadi di ruang kerja S, Sabtu (16/12/2023) siang.
"Pelaku (S) ini sudah ada di dalam ruangan, saat itu korban masuk ditanya-tanya oleh pelaku sambil dirangkul mau dicium," katanya.
Ia mengatakan, S yang hendak melancarkan aksinya kepergok dua orang rekan korban.
Pelaku pun kemudian menghusir dua orang tersebut lalu kemudian mengunci pintu.
"Setelah kepergok si pelaku ini menyuruh keluar dua orang teman dari pihak korban selanjutnya melakukan pelecehan terhadap korban," ucapnya.
Baca juga: ANTISIPASI PERANG TERBUKA di Laut China Selatan, AS Kembali Buka Pangkalan Militer di Pulau Tinian
Baca juga: Nasib Wanita di Jatim, Dikira Rokok Ilegal, Rumah Digeledah Bea Cukai, Rp 25 Juta Hilang Usai Razia
Kepada polisi, korban mengaku dicium dan diraba di area dada.
Korban pun berteriak namun tak terdengar oleh kebisingan acara Pekan Olahraga dan Seni (Porseni).
"Saat itu korban berteriak namun karena suara porseni akhirnya tidak didengar oleh teman-temannya yang lain," ungkapnya.
Saat korban berteriak lanjut Pamili, S kemudian merayu A untuk tidak melapor.
A yang telah yatim juga dibujuk oleh S untuk menjadi anaknya.
"Pelaku ini sempat menyampaikan kepada korban bahwa saya siap jadi pengganti bapakmu," tuturnya
Tak terima perlakuan pelaku, A lantas mengadukan hal tersebut kepada tantenya.
"Korban ini tinggal di rumah tantenya, disampaikan bahwa dia mengalami pelecehan sehingga kami memburu pelaku bersama pihak Polsek," ungkapnya.
Baca juga: SOSOK Muhammad Amin Agen Penyeludup Rohingya ke Aceh, Raup Rp16 Juta per Orang, Dulu Pengungsi Juga
Baca juga: Fakta-fakta Ayah Gergaji Jari Putrinya Sampai Nyaris Putus, Pelaku Sempat Kabur, Istri Juga Dihajar
S melakukan tindakan bejat itu pada pukul 09.30 Wita dan diringkus di ruang kerjanya oleh kepolisian Polsek Batang pada pukul 12.00 Wita.
S kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S sempat dituding melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Namun penuturan pelaku, ini baru kali pertama terjadi.
"Kalau dari keterangan korban dan pelaku baru kali ini kejadian," ungkapnya.
Kendati demikian, pelaku terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
"Sampai 20 tahun sampai 15, karena seorang pendidik, seorang pengasuh kita pasang di pasal 82 ayat 1 dan 2," tuturnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.