Berita Persidangan
Tiga Pria Kurir 135 Kg Ganja Aceh-Medan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Masing-masing Vonis Hukumannya
Adapun terhadap dua terdakwa yakni Supriadi dan Wilda alias Willy divonis pidana penjara selama seumur hidup.
"Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Alfi datang menemui saksi Arwanda Anggara di rumah Arwanda Anggara lalu Alfi mengatakan kepada saksi Arwanda Anggara untuk menemani menerima narkotika jenis ganja lalu dijawab saksi Arwanda ya, kemudian Alfi mengajak terdakwa untuk menemui orang di Warkop 08, selanjutnya Alfi dan Arwanda langsung menuju Warkop 08 bertemu dengan orang yang sudah janjian dengan ALFI dan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 00.45 Wib Arwanda dan Alfi pergi menuju gudang yang berada di Jalan Setia Budi, Gang Rukun, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan lalu sekira pukul 00.50 Wib Alfi menyuruh terdakwa dan saksi Wildan untuk melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Gudang yang berada di Jalan Setia Budi," jelasnya.
Lalu terdakwa dan Wildan langsung menuju Gudang tersebut atas arahan Alfi. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan Wildan bertemu dengan Alfi dan Arwanda di dalam Gudang yang telah dijanjikan lalu terdakwa bersama-sama dengan Wildan, Arwanda Anggara dan Alfi menurunkan goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja jumlah total keseluruhannya seberat 135.000 gram netto dari dalam 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB ke dalam gudang tersebut.
Sekira pukul 02.00 WIB saksi Yudi Atmaja, saksi Rodison P. Panjaitan dan saksi Taufik Nasution (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa dan Wildan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB dan akan melakukan transaksi dengan Alfi dan Arwanda Anggara di dalam Gudang.
"Para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Wildan dan saksi Arwanda Anggara sedangkan Alfi berhasil melarikan diri lalu saksi polisi melakukan penggeledahan dalam gudang tersebut yang disaksikan oleh saksi Y Prawono selaku Kepala Lingkungan Tanjung Sari, Kecamatam Medan Sunggal Kota Medan dan saksi Arifin Lingga selaku masyarakat yang berada di lokasi," ungkapnya.
Pada saat penangkapan terhadap terdakwa, Wildan dan saksi Arwanda Anggara telah menemukan dan disita barang bukti berupa goni warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total keseluruhannya seberat 135.000 gram netto, satu unit handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor SIM Card 082267276466 dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor SIM Card 081264965048.
Selanjutnya terdakwa, Wildan dan Arwanda Anggara berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
(cr28/tribun-medan.com)
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Fahren_Kurir-135-Kg-Ganja_.jpg)