Berita Persidangan
Tiga Pria Kurir 135 Kg Ganja Aceh-Medan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Masing-masing Vonis Hukumannya
Adapun terhadap dua terdakwa yakni Supriadi dan Wilda alias Willy divonis pidana penjara selama seumur hidup.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tiga kurir 135 kilogram ganja, divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun terhadap dua terdakwa yakni Supriadi dan Wilda alias Willy divonis pidana penjara selama seumur hidup.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Supriadi san Wilda alias Willy dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Majelis hakim yang diketuai Fahren, Senin (18/12/2023).
Berbeda dengan terdakwa Arwanda Anggara, dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," jelas hakim.
Hal meringankan, lanjut Hakim, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai membacakan amar putusannya, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Atas vonis hakim tersebut, ketiga terdakwa kini lolos dari hukuman mati.
Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, JPU Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya, menuntut para terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, bahwa perkara berawal pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB Wildan bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues lalu Ali menawarkan pekerjaan kepada Wildan untuk mengantarkan narkotika jenis ganja menuju Medan dengan ongkos sebesar Rp 30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) lalu Wildan menyetujuinya.
Selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB Wildan pergi menuju depan rumah yang berada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues untuk menemui saksi Riki Syahriandi untuk merental/menyewa satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB milik saksi Riki Syahriandi seharga Rp 500 ribu per hari.
"Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Wildan kembali menemui Ali dan bersama-sama mengangkat tiga buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna merah sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan seberat 75.000 gram netto, satu buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna hitam sebanyak empat bungkus dengan berat keseluruhan seberat 20.000 gram netto, dua buah goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di ikat dengan menggunakan tali sebanyak 20 buah dengan berat keseluruhan seberat 40.000 gram netto sehingga jumlah total keseluruhannya seberat 135.000 gram netto ke dalam satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB," urai Jaksa.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Supriadi bertemu dengan Ali di rumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur, lalu Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk ikut bersama dengan Wildan mengantarkan narkotika jenis ganja ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) lalu terdakwa menyetujuinya dan sekira pukul 18.30 Wib Wildan datang dengan mengendarai satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB dan pada saat bertemu dengan Wildan lalu terdakwa bersama dengan Wildan pergi meninggalkan Ali.
Kemudian terdakwa bersama dengan Wildan pergi menuju Medan dengan mengendarai satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB dimana terdakwa sebagai supir yang membawa satu unit mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB menuju Medan.
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Fahren_Kurir-135-Kg-Ganja_.jpg)