Pencurian Uang di Rumah Mewah

Terlibat Pencurian Uang Rp 600 juta Rumah Mewah di Jalan STM Medan, 7 Orang Dibekuk

Kerugian korban ditaksir hampir mencapai Rp 1 Miliar karena perhiasan ditaksir senilai Rp 300 juta.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
POLSEK DELITUA
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah. 

Hal ini dilihat korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada di rumah.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua.

Uang Bongkar Rumah Rp 600 juta Dipakai Beli 6 Sepeda Motor

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, 1 mobil Angkutan Umum 08 berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1058 GR, 4 buah handphone dengan berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci,kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga.

Kemudian ada 6 sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih.

Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian rumah milik korban SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.

Tersangka utama dalam pencurian ini ialah Afandi Amanda sebagai eksekutor dan Faisal Lubis sebagai otak utama. Sementara lima tersangka lainnya merupakan penadah dan penerima uang hasil pencurian.

"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved