Penghapusan Honorer Tunggu Juknis, Pemberhentian Besra-besaran Berdampak Kinerja Pelayanan Publik

... karena sejauh ini belum ada Juknis tersebut, maka seluruh tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan Pemprov Sumut

Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara Safruddin saat diwawancarai di Medan, Senin (27/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara menunggu petunjuk teknis (Juknis) untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU Nomor 20 tahun 2023 diamanatkan, penataan atau penghapusan tenaga honorer atau tenaga non-ASN di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia, termasuk wilayah Provinsi Sumatra Utara harus selesai pada 31 Desember 2024.

"Dalam UU itu memang disebut mau dihapus, tapi Juknis belum ada kita terima. Namun kapan itu dilaksanakan, ini belum dapat kita pastikan, karena Juknisnya belum turun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin, di Medan, Senin (11/12/2023).

Safruddin mengatakan, karena sejauh ini belum ada Juknis tersebut, maka seluruh tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan Pemprov Sumut, diminta tetap fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Seluruh Pemerintah Daerah, kata Safruddin, termasuk di Sumut, diminta Pemerintah Pusat untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer secara besar-besaran.

"Per 31 Desember 2024 diminta penataan non-ASN harus sudah selesai. Tapi sekali lagi, Juknis belum kita terima, sebagai panduan kita," ujar Safruddin.

Safruddin mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan per 31 Desember 2023, pegawai non-ASN Pemprov Sumut mencapai 15.869 orang.

Baca juga: VIRAL Guru Honorer Disuruh Teken Gaji Rp9,2 Juta,Tapi yang Diterima Cuma Rp500 Ribu, Awal Rp300 Ribu

Dikatakannya, melalui UU Nomor 20 tahun 2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal mengatur non-ASN.

"Kita belum tahu, bagaimana penataan yang dimaksud dalam Undang-undang itu. Apakah data itu dinolkan atau alih statusnya," ujar Safruddin.

Safruddin mengungkapkan, tidak mungkin secara analisisnya, Pemerintah Pusat akan menolkan seluruh non-ASN tersebut. Malah sebaliknya, Pemerintah Indonesia menyurati Pemerintah Provinsi hingga kabupaten/kota menganggarkan di APBD untuk biaya atau gaji bagi tenaga honorer.

"Kalau dinolkan tidak mungkin, secara lisan. Kita dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran. Bahkan, kita menerima surat, untuk mengakomodir anggaran tenaga non-ASN," ucap Safruddin.

Safruddin berharap, dengan jumlah besar tenaga honorer dimiliki Pemprov Sumut, jangan sampai ada pemberhentian besar-besaran non-ASN itu. Karena akan berdampak dengan kinerja hingga pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut.

"Kita berharap jangan ada pemberhentian besar-besaran tenaga non-ASN. Dari kebijakan Pemerintah Pusat, tidak ada niat membuang non-ASN ini," kata Safruddin.

Pegawai Pensiun Tak Sebanding dengan yang Direkrut

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin, mengatakan, ada perbandingan yang sangat jauh antara jumlah ASN yang pensiun dengan jumlah yang direkrut. Hal ini, kata dia, membuat Pemerintah kesulitan memenuhi pos-pos penting ASN khususnya tenaga pendidik.

Safruddin mengungkapkan per tahun rata-rata ASN masuk masa pensiun di lingkungan Pemprov Sumut hampir 1.000 orang. Sedangkan, pegawai baru atau ASN dari sekolah kedinasan hanya 7 hingga 8 orang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved