Ayah Bunuh 4 Anaknya

SOSOK Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuhan 4 Anak Terancam Hukuman Mati, Kini Jalani Tes Kejiwaan

AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

Editor: Satia
Tribunbogor
Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berikut ini nasib Panca Darmansyah yang menjadi tersangka kasus pembunuhan empat anaknya. 

Panca juga merekam kejadian sebelum, saat, dan sesudah membunuh empat anak kandungnya.

Selain itu, Panca sempat menata barang bukti di lokasi berupa mainan dari keempat anaknya.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh Panca.

"Sementara (motif) masih kami dalami, untuk saat ini kami masih bekerja."

Baca juga: FAKTA BARU Mencuat Motif Selingkuh di Balik Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jaksel, Curhat di Laptop

"Izinkan kami gunakan scientific crime investigation untuk pengungkapan perkara ini," imbuh Bintoro.

Sebelumnya, sebuah tulisan misterius ditemukan di rumah kontrakan tempat empat anak itu ditemukan tewas.

Tulisan berwarna merah yang diduga darah itu berada di lantai rumah.

Adapun tulisan itu yakni 'Puas bunda, tx for all'.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya masih menyelidiki soal tulisan tersebut.

"Betul (ada pesan khusus), harus kami cocokkan juga tulisan siapa," jelas Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved