Ayah Bunuh 4 Anaknya

SOSOK Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuhan 4 Anak Terancam Hukuman Mati, Kini Jalani Tes Kejiwaan

AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

Editor: Satia
Tribunbogor
Panca Darmansyah, tersangka pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berikut ini nasib Panca Darmansyah yang menjadi tersangka kasus pembunuhan empat anaknya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Panca Darmansyah terancam hukuman mati usai tega membunuh 4 anaknya di dalam rumah.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa pada Minggu (3/12/2023) siang.

Jasad korban berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.

Baca juga: MODUS AH Pinjam Uang Rp57 Juta ke Warga Buat Nikah Sesama Jenis, Ngaku Punya Duit Miliaran

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan Panca melakukan pembunuhan saat keempat anaknya dalam kondisi sadar.

"Dalam kondisi masih sadar," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.

AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," katanya, Jumat (8/12/2023).

Bintoro menuturkan, Panca telah mengaku bahwa dirinya yang membunuh empat anaknya itu.

Baca juga: TERKUAK! Panca Habisi 4 Anaknya Dalam Waktu 1 Jam, Dibunuh Secara Bergantian, Mulai dari yang Bungsu

Bahkan, Panca mengaku membunuh empat anaknya secara bergantian.

"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun."

"Dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun."

"Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," papar Bintoro.

AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Si Preman Pungli Bebas karena Manajemen Toko Eskrim Pilih Damai, Karyawan Kejepit Akhirnya Resign

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved