Viral Medsos
FAKTA-FAKTA SINDIKAT Perdagangan Organ Tubuh Manusia Jaringan Indonesia-India Ditangkap di Medan
Aji ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember 2023, saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjal
TRIBUN-MEDAN.COM - Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid Nomor 1, Kota Medan, Sumatera Utara, tak bereaksi saat ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia jaringan internasional.
Aji ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember 2023, saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan tersangka berperan sebagai koordinator ataupun penghubung. Selain tersangka, Polisi juga menangkap calon korban yang akan menjual ginjalnya yakni pria berinisial RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.
"Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM dan A,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023). Dalam hal ini RA atau Reza bdul Wahid diduga sebagai korban.
Transaksi berawal di media sosial
Transaksi jual beli ginjal sindikat Internasional ini bermula dari media sosial, dimana korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut. Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai kordinator sekaligus penghubung menghubungi Reza untuk lebih lanjut.
Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India. Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat. Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember 2023 korban terbang dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Kualanamu.
Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai koordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.
Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu. Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang. Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.
Korban kembali mencoba kedua kalinya ke India
Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama Mus Mulyadi, Kordinator. Di sinilah tim gabungan Badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.
"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yang mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,"ungkap Sumaryono.
Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta. Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka.
Setelah operasi nanti pembayaran dilunasi. Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India. Saat ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
Peran Para Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, peran tersangka dalam jual beli ginjal sebagai penghubung dan kordinator antara korban dan calon pembeli. Di atas tersangka Aji ada seorang lagi berinisial EC, sebagai kordinator di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-TERSANGKA-JARIGAN-JUAL-BELI-GINJAL.jpg)