Berita Persidangan
Polrestabes Medan Kalah Prapid, Yossy Efrillia Bebas dari Status Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Geger, Polrestabes Medan kalah dalam sidang Praperadilan, Yossy Efrillia Susanti bebas dari status tersangka.
Namun tanpa pernah dilakukan klarifikasi, pemanggilan sebagai saksi dan tidak pernah diaudit, Polrestabes Medan langsung menangkap Yossy di Jambi, pada 22 September 2023.
Tak terima dengan hal itu, Yossi Efrilia Susanti melalui penasehat hukumnya Dwi Ngai Sinaga melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut karena dinilai tidak menjalankan SOP dan melanggar Perkap yang berlaku.
Tak hanya itu, Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) yang dikoordinir oleh Dwi Ngai juga sebelumnya sempat melakukan aksi di depan kantor Polrestabes Medan pada Kamis (12/10/2023).
Tak hanya unjuk rasa, peserta aksi juga membawakan nasi tumpeng untuk diantarkan kepada polisi.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|