Breaking News

Akad Nikah Tersangka Pembunuhan

Menikah di Kantor Polisi, Istri Panji Satria Ikhlas Punya Suami Pembunuh dan Terancam Tak Dinafkahi

Katanya, keluarga perempuan tidak keberatan dengan status Panji sebagai tersangka meski telah membunuh Echa Tampubolon.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Panji Satria pelaku pembunuhan Echa Tampubolon, ketika ketika melakukan sesi foto prewedding dengan istrinya, sebelum ditangkap polisi karena membunuh Echa Tampubolon. 

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved