Pembunuhan Wanita di Indekos Terungkap

Pembunuh Echa Tampubolon Ajukan Cuti Menikah ke Domino's Pizza di Medan sebelum Lakukan Pembunuhan

Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan Echa Tampubolon ternyata sempat bekerja di salah satu gerai makanan cepat saji di Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.

Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved