Pembunuhan Wanita di Indekos Terungkap
Pembunuh Echa Tampubolon Ajukan Cuti Menikah ke Domino's Pizza di Medan sebelum Lakukan Pembunuhan
Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan Echa Tampubolon ternyata sempat bekerja di salah satu gerai makanan cepat saji di Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan Echa Tampubolon ternyata sempat bekerja di salah satu gerai Domino's Pizza di Kota Medan.
Menurut informasi dari keluarga terdekat Panji, sebelum membunuh Echa pada 30 November lalu, ia sudah mengajukan permohonan cuti, karena akan melangsungkan pernikahan pada 3 Desember.
Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan wanita Domino's Pizza di Jalan Sisingamangaraja Medan atau seberang PT Indako, ia membenarkan jika Panji salah satu karyawan di gerai Domino's Pizza.
Katanya, Panji sempat bekerja sebagai karyawan gerai pizza tersebut. Namun saat ini ia sudah tidak bekerja lagi.
Belum diketahui apakah Panji berhenti sebelum pembunuhan atau dipecat setelah ditahan karena pembunuhan.
"Panji sudah tidak bekerja disini. Iya, sebelumnya bekerja disini sebagai karyawan. Sekarang sudah tidak,"singkat wanita yang langsung berpaling ketika ditanya lebih lanjut, Rabu (6/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Echa Tampubolon tewas diduga dibunuh di dalam kamar indekos nya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kamis (30/12/2023).
Frans, sepupu Panji Satria mengatakan, tersangka kenal dengan korban melalui aplikasi kencan online sekitar sebulan lalu.
Usai kenalan, mereka pun membuat janji temu di indekost korban di Jalan Pelajar nomor 138, Kecamatan Medan Kota.
Pada pertemuan pertama Panji membayar layanan seks sesuai yang disepakati dengan Echa dan pergi.
"Kenalan sama Eca sebulan lalu di aplikasi online, kan begitu. Ketemu mereka begitu ketemu si Panji (berhubungan badan). Kita katakan si Echa semacam jual diri dan Panji bayar, pertama,"kata Frans, Selasa (5/12/2023).
Setelah pertemuan pertama, tepatnya dua Minggu kemudian atau hari kejadian, Kamis 30 November korban menghubungi tersangka dan mengajak bertemu.
Disini tersangka dikabarkan sempat menolak. Namun dibujuk rayu korban dengan iming-iming uang.
Korban disebut akan memberikan uang sekitar Rp 1 juta, apabila Panji datang menemuinya.
"Sebelum ketemu dijanjikan akan dikasih uang kalau mau ketemu. Saya kasih uang 1 juta kalau mau ketemu. Oke aku datang, kata Panji. Hari Kamis 30 November, datang la si Panji,"ujar Frans, menceritakan percakapan Panji dengan Echa.
Pertemuan di hari kejadian ini merupakan tiga hari sebelum tersangka Panji akan melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, yakni Minggu 3 Desember.
Setelah Panji datang menggunakan sepeda motor pacarnya, mereka pun mengobrol sejenak, lalu mereka berhubungan badan.
Usaj berhubungan badan, ketika Panji meminta uang yang dijanjikan, korban malah ingkar janji.
Echa malah menyebut akan memberi uang apabila Panji mau menikah dengannya dan membatalkan pernikahannya dengan calon istrinya.
Karena ingkar janji soal uang dan disuruh membatalkan pernikahannya inilah tersangka emosi dan mencekik leher Echa.
"Setelah berhubungan badan, diminta uang yang dijanjikan Echa tadi ternyata gak dikasih.
Kata Echa, 'Baru kukasih kalau kau batalkan pernikahan mu. Gak dikasihnya juga uangnya."
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan tersangka terhadap Panji.
Dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka sempat berhubungan badan sebelum akhirnya Echa dibunuh.
Lalu, pelaku tergiur dengan kalung emas yang dipakai oleh korban dan berniat untuk mengambilnya.
"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangk melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan, sehingga korban melakukan perlawanan.
Pelaku yang melihat reaksi korban langsung mencekiknya, hingga korban tak berdaya.
Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kost.
"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawa, ketika tersangka mengambil kalung milik korbn. Korba meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa, pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.
"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.
Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| H-3 Pernikahan Panji Satria Malah Intim dengan Wanita yang Dikenal Lewat Aplikasi, Berakhir Tragis |
|
|---|
| TAMPANG Panji Satria, Pria Tega Habisi Nyawa Echa Tampubolon di Kamar Kost |
|
|---|
| TAH HANYA Membunuh, Panji Satria Juga Curi Barang Milik Echa Tampubolon di Kostan |
|
|---|
| PENGAKUAN Panji Satria Pembunuh Echa Tampubolon: Korban Ingkar Janji Setelah Dipuaskan di Ranjang |
|
|---|
| INI Tampang Panji Satria, Pria yang Cekik Echa Tampubolon setelah Berhubungan Intim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-Panji-Satria-pelaku-pembunuhan-terhadap-Echa-Tampubolon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.