Pengantin Gagal Nikah di Taput
Viral Pemberkatan Pernikahan Batal, Kades Sebut Si Wanita Diduga Masih Terikat dengan Mantan Kekasih
Kepala Desa Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak mengutarakan, mempelai perempuan diduga memiliki mantan yang masih terikat.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG – Batalnya pemberkatan pernikahan calon pengantin di Kecamatan Sipahutar menyita perhatian publik.
Pernikahan itu kandas di depan altar pada Kamis (30/11/2023) karena mempelai perempuan menyatakan tidak saat pendeta bertanya apakah dia mencintai mempelai laki-laki, Sudarman Limbong.
Terkait peristiwa ini, Kepala Desa Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak mengutarakan, mempelai perempuan diduga memiliki mantan yang masih terikat.
Walau sudah berlalu sekitar sepekan, peristiwa tersebut masih tetap hangat diperbincangkan masyarakat.
“Setahuku dari informasi masyarakat soal kegagalan pesta diakibatkan ada mantan yang dikasihi si perempuan. Itu aja. Informasi dari masyarakat, mantannya dan masih terikat,” ujar Kades Sabungan Nihuta II Peledin Simanjuntak, Selasa (5/12/2023).
Setelah pemberkatan pernikahan batal, kedua pihak akhirnya membicarakan secara adat dan kekeluargaan.
Akhirnya, besaran denda yang harus dibayarkan pihak perempuan sebesar Rp 60 juta.
Para penatua pun sepakat dan masalah yang terjadi dianggap selesai secara adat.
“Dalam kesepakatan tokoh adat di desa dan sesuai aturan karena si perempuan yang mengelak jadi dari desa kita mengharapkan pihak perempuan itulah yang kena denda,” sambungnya.
“Jadi itu atas kesepakan kedua belah pihak antara Nainggolan dan Limbong. Mereka hitung biaya yang berkisar Rp 104.450.000. Dan pada akhirnya, disepakati denda dan terbayarlah Rp 60 juta,” tuturnya.
“Iya, itu sudah kesepakatan kedua belah pihak. Pada saat itu, yang ingkar kan adalah pihak perempuan,” lanjutnya.
Pada saat pembicaraan di halaman rumah mempelai laki-laki, mempelai perempuan tak ikut serta.
Pihaknya diwakilkan para penatua adat.
Mempelai perempuan bahkan ditempatkan pada sebuah rumah warga.
“Setelah siap kesepakatan, semuanya langsung pulang. Kalau pengantin perempuan enggak ikut lagi ke halaman rumah. Ia diamankan di sebuah rumah warga,” sambungnya.
| PERNIKAHANNYA dengan Sudarman Limbong Batal, Kini Natalia Nainggolan Harus Bayar Denda Rp 60 Juta |
|
|---|
| BUKAN DIJODOHKAN, Tapi Suka Sama Suka, Kenapa Natalia Bilang Tidak Cinta saat di Depan Pendeta? |
|
|---|
| TERKAIT BATALNYA Pernikahan Natalia Nainggolan-Darman Limbong, Kepala Desa Sebut Bukan Dijodohkan |
|
|---|
| Pendeta Bongkar Ekspresi Natalia saat Martuppol atau Tunangan, Santai Tandatangan Akta Perkawinan |
|
|---|
| Pernikahan Darman Limbong-Natalia Nainggolan Batal dan Viral, Pendeta HKI: Jangan Dibesar-besarkan |
|
|---|