Breaking News

Berita Viral

VIRAL Wanita Kehilangan Warisan Rp10 M Gara-gara Ditipu Selingkuhan Ibunya, Akta Nikah Dipalsukan

Seorang wanita bernama Tina Nuryani Warga Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang mengalami nasib apes.

Editor: Liska Rahayu
Tribun Jateng
Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita bernama Tina Nuryani Warga Karangjati Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang mengalami nasib apes.

Pasalnya, Tina kehilangan warisan Rp 10 miliar lantaran merasa ditipu selingkuhan ibunya. 

Kini Tina masih terus perjuangkan haknya mempertahankan harta peninggalan ibunya yang diserobot selingkuhan ibunya dan diduga memalsukan akta nikah.

Tina melaporkan kejadian itu ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi  LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.

Diceritakan Tina ditinggalkan ibunya pada tahun 1995.

Saat meninggalkan rumah, ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.

Kedua orangtuanya resmi bercerai pada tahun 1998.

"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," tuturnya, saat ditemui tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).

Dia menuturkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 divonis gagal ginjal.

Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot.
Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya paparkan masalah aset ibunya yang diserobot. (Tribun Jateng)

Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di tahun 2021.

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.

Ia mengatakan,lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.

Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya. 

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved