Berita Viral
ALASAN Polisi Belum Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Ogah Komentar
Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Usai pemeriksaan Firli Bahuri bisa bebas pulang, penyidik tak menahan Ketua KPK non-aktif itu karena merasa belum perlu dilakukan penahanan.
Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan polisi tidak khawatir yang bersangkutan berniat kabur maupun menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
Mahfud MD awalnya menjelaskan tiga alasan penahanan tersangka.
"Firli Bahuri tidak ditahan. Ada tiga alasan untuk orang harus ditahan," ucapnya di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023) malam.
"Satu kalau dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Mahfud MD pun menilai polisi tidak mengkhawatirkan Firli Bahuri akan melakukan tiga hal tersebut.
Namun, komentarnya ini masih suatu kemungkinan. Mahfud MD pun meminta awak media langsung menanyakan ke penyidik soal Firli yang belum ditahan.
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir Firli menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun, mungkin ya," ucapnya.
"Tapi itu tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," tandas Mahfud.
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan Menteri SYL
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polri-mengungkapkan-alasan-belum-menahan-Firli-Bahuri.jpg)