Berita Viral

ALASAN Polisi Belum Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD Ogah Komentar

Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. 

HO
Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Polri mengungkapkan alasan belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. 

Firli Bahuri eks Ketua KPK telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang telah melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam mengatakan polisi menahan Firli hanya karena belum diperlukan. 

"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Kombes Arief Adiharsa.

Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut akhirnya menampakkan dirinya ke awak media.

Firli Bahuri tampak yang didampingi beberapa orang yang menggunakan kemeja berwarna khaki saat memberikan keterangannya ke awak media.

"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Firli Bahuri usai beri keterangan ke wartawan, langsung dikawal ketat sejumlah pengawalnya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.

Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberi tanggapan terkait Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. 
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberi tanggapan terkait Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.  (HO)

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dua syarat penahanan terhadap tersangka.

Pertama, alasan subjektif penyidik, berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua, alasan objektif, yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Respons Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari soal Firli Bahuri yang belum ditahan meski sudah tersangka.

Diketahui Firli Bahuri pada Jumat (1/12/2023) kemarin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved