Sumut Terkini
Ditinggal Pergi Mandi, Motor Milik Rendi Dibawa Kabur, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Warga
Adapun korbannya bernama Rendy Adit (19). Dan peristiwa ini terjadi pada, Selasa (28/11/2023) petang, sekira pukul 18.30 WIB.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Ditinggal pergi mandi, sepeda motor Yamaha N Max warna putih BK 4137 PBI yang terparkir di halaman rumah milik warga Dusun V, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, raib dibawa kabur maling.
Adapun korbannya bernama Rendy Adit (19). Dan peristiwa ini terjadi pada, Selasa (28/11/2023) petang, sekira pukul 18.30 WIB.
"Raibnya sepeda motor tersebut berawal saat korban memarkirkannya di depan rumah. Selanjutnya ia langsung masuk kedalam rumah untuk mandi," Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Jumat (1/12/2023).
Lanjut Riswansyah, saat korban sedang mandi, ia mendengar adanya teriakan dari orangtuanya bernama Suyitno yang mengatakan jika sepeda motornya dicuri maling.
Spontan, korban pun mengenakan pakaian dan berteriak untuk meminta tolong kepada warga yang sedang melintas, sembari mengejar terduga pelaku yang saat itu berjarak sekitar 700 meter.
"Warga yang mendengar teriakan korban tersebut langsung berinisiatif untuk mengejarnya," ujar Riswansyah.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dan diketahui pelaku berinisial AG (20) warga Jalan Sukamaju Indah, Perumahan BTN, Dusun Vll Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,
"Berkat antusias dari warga, akhirnya pelaku beserta sepeda motor milik korban berhasil diamankan di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara," ujar Riswansyah.
Usai diamankan, warga pun menghubungi polisi. Tak berselang lama, personel Polsek Binjai yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Parulian Sitanggang juga tiba di TKP, guna membawa pelaku ke Polsek Binjai untuk dimintai keterangannya.
Interogasi pun dilakukan petugas. Akhirnya, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak sendirian. Ia bersama dua orang rekannya AR dan ND, yang berhasil melarikan diri," ucap Iptu Riswansyah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-dan-barangbukti-saat-diamankan-di-Polsek-Binjai.jpg)