Medan Terkini

BERITA MEDAN: Buronan Eks Rektor UINSU DIciduk Dijebloskan ke Penjara, Anggota KPU Diperiksa Polda

Selama jadi buronan alias DPO Eks Rektor UINSU buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya ditangkap. Saidurrahman kini mendekam dipenjara.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) saat ditahan di gedung Kejari Medan, Senin (27/11/2023). Saidurrahman ditahan karena diduga korupsi dana Ma'had Mahasiswa UINSU. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berita Populer Tribun-Medan.com hari ini, Selasa (28/11/2023).

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) yang selama jadi buronan alias DPO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya ditangkap. 

Saidurrahman langsung dijebloskan ke penjara, Senin (27/11/2023) kemarin.

Berita Populer lainnya, terkait perkembangan kasus dugaan Pemerasan terhadap caleg oleh anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan.

Polda Sumut memeriksa seorang komisioner KPU Medan.

Berikut selengkapnya berita Populer Tribun-Medan.com:

1. Rektor UINSU DItangkap dan Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Ma’had mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

Penangkapan tersebut dilakukan karena tersangka tidak mengindahkan surat panggilan sebanyak tiga kali sehingga tim Kejari Medan menetapkan Saidurrahman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Simon, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan.

"Benar, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman. Penangkapan ini berdasarkan dengan adanya surat penangkapan DPO no. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 dimana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan Ma'had yag sekarang lagi berjalan sidangnya," kata Simon, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Simon, Selama DPO Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved