Sambut 16 Hari Aktivisme, FKPAR Pesada Serukan Penguatan Posisi Politik Perempuan

Menyambut 16 Hari Aktivisme ini, komunitas dampingan Pesada yaitu Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) melakukan konsolidasi secara hybrid

TRIBUN MEDAN/HO
KONSOLIDASI Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Perkumpulan Sada Ahmo (pesada) secara hybrid di PUSDIPRA- Sidikalang, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG – Seluruh organisasi dan individu yang peduli terhadap terjadinya kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan memperingati 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 Hari Aktivisme) mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember.

Menyambut 16 Hari Aktivisme ini, komunitas dampingan Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) yaitu Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) melakukan konsolidasi secara hybrid di PUSDIPRA- Sidikalang, Rabu (22/11/2023) yang diikuti perwakilan di tujuh titik zoom lokasi kantor/sekretariat Pesada. Sebanyak 82 perempuan yang terdiri dari anggota FKPAR, SPUK, FMS, FPM, personil Pesada, dan personil Kesadanta hadir dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini diawali dengan pengenalan program Permampu yang menginisiasi lahirnya FKPAR di tahun 2015. Ketua FKPAR Pesada, Juni Ida Lumbanbatu mengatakan, FKPAR merupakan wujud gerakan perempuan akar rumput yang mandiri untuk mendorong kepemimpinan perempuan yang mampu melakukan advokasi dan pemenuhan hak-hak perempuan yang berkeadilan gender.

“FKPAR menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk menguatkan gerakan kolektif dan kepemimpinan perempuan di tingkat akar rumput khususnya perempuan miskin, yang termarjinalkan dari layanan utama, kesempatan mengakses sumber daya dan kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta kurang menikmati hasil-hasil pembangunan,” kata Juni kepada Tribun-Medan.com, Senin (27/11/2023).

Dikatakan Juni, dalam lima tahun ke depan, pencegahan perkawinan di bawah usia 19 tahun dan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) menjadi fokus advokasi FKPAR Pesada.

Konsolidasi FKPAR Pesada ini uga menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Sumatera Utara yang memberikan pemahaman mengenai peningkatan pengetahuan dan kesadaran perempuan mengenai perundang-undangan yang memuat hak politik perempuan dan kepemimpinan perempuan.

Pertanyaan yang cukup menggugah, kata Juni, mengapa jumlah DPRD  tidak sampai 30 persen, padahal data pemilih lebih besar perempuan daripada laki-laki? Hal ini menjadi dorongan kuat untuk meningkatkan dukungan kepada perempuan potensial dampingan Pesada untuk menang dalam Pemilu 2024 mendatang.

Data menunjukkan, dari Daftar Calon Tetap (DCT) Sumut, 35 persen calon adalah perempuan, memenuhi kuota 30 persen sebagai affirmative action untuk mendorong kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 UU No.7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

“Dari identifikasi caleg yang dilakukan, terlihat bahwa minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik yang berdampak pada ketidaktahuan pemilih tentang caleg  perempuan yang terdaftar di Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan dipilih di Pemilu 2024. Oleh karena itu, Pesada bersama FKPAR akan menganalisis DCT dan menentukan calon yang akan didukung di Pemilu 2024 mulai dari tingkat kabupaten, propinsi dan nasional, termasuk calon DPD RI,” ujar Juni.

Baca juga: Tak Loloskan Calon Perempuan, Pesada Pertanyakan Komitmen Bawaslu RI

Terkait Pemilu 2024, lanjut Juni, FKPAR menyerukan penguatan posisi politik perempuan melalui beberapa strategi dan seruan yakni: (1) gunakan hak pilih di Pemilu 2024; (2) pengurus dan anggota FKPAR dampingan Pesada berkomitmen untuk tidak terlibat politik uang;

Selanjutnya (3) melakukan pemantauan, pengawasan terhadap semua pelanggaran yang terjadi sebelum dan setelah Pemilu, serta melaporkannya ke Bawaslu dan kontak person Pesada dengan memuat identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang melihat peristiwa terjadi dan bukti, bahkan bila diperlukan bersedia menjadi saksi, yang dijamin oleh UU RI No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 pasal 134, dan (4) menjadi pemilih cerdas agar tercipta Pemilu yang berkeadilan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Kami juga menyerukan memilih calon dan pasangan calon yang memenuhi kriteria: memiliki program kerja untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan kepemimpinan perempuan, termasuk anak perempuan, perempuan lansia dan perempuan disabilitas dan kelompok marjinal lainnya, memiliki rekam jejak yang baik (bukan koruptor, bukan pelaku poligami, bukan pelanggar HAM), bukan pelaku kekerasan, menghargai keberagaman yang ada di masyarakat dan Indonesia, dan bukan bagian dari politik dinasti atau politik keluarga,” pungkas Juni. (cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved