Sumut Memilih

Tak Loloskan Calon Perempuan, Pesada Pertanyakan Komitmen Bawaslu RI

Pesada menyayangkan pimpinan Bawaslu RI tidak memilih calon perempuan ke dalam 7 nama anggota Bawaslu Sumut terpilih. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
HO
Ilustrasi, Bawaslu RI 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada) bersama aktivis penguatan perempuan di Sumatera Utara mempertanyakan komitmen pimpinan Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu dipertanyakan Pesada, sebab tidak ada satu pun nama perempuan yang muncul dalam pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2023-2028 bernomor 402/KP.01.00/KI/07/2023.

Baca juga: Tak Lulus Bawaslu Sumut Periode 2023-2028, Erina Pertanyakan Tak Adanya Keterwakilan Perempuan

Baca juga: Nama-nama 7 Bawaslu Sumut Periode 2023-2028 Resmi Terpilih, Tidak Ada Keterwakilan Perempuan

Koordinator WCC Sinceritas Pesada, Dina kepada Tribun Medan mengatakan, keputusan pimpinan Bawaslu RI tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-undang.

"Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 ayat 11  menyebutkan bahwal Komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," jelas Dina, Kamis (20/7/2023).

Padahal, sebelumnya Panitia Seleksi Calon Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 telah merekomendasikan 14 nama daftar calon kepada Bawaslu RI.

"Dimana di antara 14 nama tersebut terdapat dua orang perempuan yang memiliki rekam jejak yang baik. Bahkan Panitia Seleksi sempat memperpanjang masa pendaftaran untuk menjaring calon perempuan," ucapnya.

Dikatakannya, sayangnya pimpinan Bawaslu RI tidak memilih calon perempuan ke dalam 7 nama anggota Bawaslu Sumut terpilih. 

“Kebijakan affirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan untuk mendudukui posisi jabatan politik demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan," ucapnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan afirmatif harus secara sungguh-sungguh dilakukan.

"Bukan hanya imbauan, apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan seperti yang dilakukan oleh pimpinan Bawaslu RI,” ucapnya.

Terkait hal itu,  Pesada bersama aktivis penguatan perempuan di Sumatera Utara, mendesak Bawaslu Sumut mempertanyakan alasan Pimpinan Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan tersebut.

"Selain itu kami mendesak pimpinan Bawaslu RI untuk memenuhi ketentuan UU RI No 7 Tahun 2017 Pasal 92 ayat 11 ke dalam menetapkan tujuh nama anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terpilih," paparnya.

Baca juga: Nihil Keterwakilan Perempuan, Pengamat Nilai Ada Indikasi Masalah dalam Seleksi Bawaslu Sumut

Baca juga: Masuk 14 Besar Seleksi Bawaslu Sumut, Ini Harapan Komisioner KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay

Selain itu, Pesada meminta DPR RI untuk mengawasi Bawaslu RI dalam pelaksanaan kebijakan kuota keterwakilan perempuan sebagaimana yang dimaksud UU RI No 7 Tahun 2017 Pasal 92 ayat 11.

“Mengingat saat ini juga sedang berlangsung proses Seleksi Anggota KPU Kabupaten dan Kota, maka kami menghimbau Panitia Seleksi Calon KPU Kabupaten dan Kota juga memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan KPU Kabupaten dan Kota,” katanya. 

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved