Berita Viral

BUKTI-BUKTI Ketua KPK Firli Bahuri Peras Eks Menteri SYL hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Polda Metro Jaya mengungkapkan bukti-bukti yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Y

HO
Polda Metro Jaya mengungkapkan bukti-bukti yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.  

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri Sebut Polisi Salah Geledah Rumahnya

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut polisi salah saat akan menggeledah rumahnya.

Firli menyebut bahwa rumah yang salah digeledah pihak kepolisian ada tiga buah.

Dia menyebut bahwa tiga rumah itu bukan miliknya.

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pernyataan Firli Bahuri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan mengapa pihaknya bisa sampai salah rumah.

Ade Safri hanya menuturkan, penyidik telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan," kata Ade Safri saat dikonfirmasi pada Selasa (21/11/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved