Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Parongil, Awasi 2 Kecamatan, 24 Desa dan 1 Kelurahan

Polsek Parongil merupakan bagian dari jajaran Polres Dairi. Polsek Parongil mengawasi dua kecamatan, 24 desa, dan satu kelurahan

Editor: Array A Argus
GOOGLE
Kantor Polsek Parongil di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.COM,DAIRI- Polsek Parongil merupakan bagian dari jajaran Polres Dairi.

Alamat Polsek Parongil ini berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.

Polsek Parongil dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sumbul Awasi 3 Kecamatan, 36 Desa dan 1 Kelurahan

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Adapun unit di Polsek Parongil ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas dan Unit Sabhara atau Samapta.

Wilayah hukum Polsek Parongil meliputi dua kecamatan, satu kelurahan dan 24 desa.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sidikalang Kota Awasi 3 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 14 Desa

Berikut ini daftar wilayah hukumnya: 

Kecamatan Silima Pungga-pungga

  • Desa (15)

Bakal Gajah

Bongkaras

Bonian

Lae Ambat

Lae Pangaroan

Lae Panginuman

Baca juga: Inilah Kecamatan Penghasil Kopi Robusta Terbesar di Kabupaten Dairi

Lae Rambong

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved