Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Parongil, Awasi 2 Kecamatan, 24 Desa dan 1 Kelurahan
Polsek Parongil merupakan bagian dari jajaran Polres Dairi. Polsek Parongil mengawasi dua kecamatan, 24 desa, dan satu kelurahan
TRIBUN-MEDAN.COM,DAIRI- Polsek Parongil merupakan bagian dari jajaran Polres Dairi.
Alamat Polsek Parongil ini berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi.
Polsek Parongil dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sumbul Awasi 3 Kecamatan, 36 Desa dan 1 Kelurahan
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Parongil ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas dan Unit Sabhara atau Samapta.
Wilayah hukum Polsek Parongil meliputi dua kecamatan, satu kelurahan dan 24 desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Sidikalang Kota Awasi 3 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 14 Desa
Berikut ini daftar wilayah hukumnya:
Kecamatan Silima Pungga-pungga
-
Desa (15)
Bakal Gajah
Bongkaras
Bonian
Lae Ambat
Lae Pangaroan
Lae Panginuman
Baca juga: Inilah Kecamatan Penghasil Kopi Robusta Terbesar di Kabupaten Dairi
Lae Rambong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Polsek-Parongil.jpg)