Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Resmi Jadi Tersangka, Azlansyah Hasibuan Diberhentikan sebagai Anggota Bawaslu Medan

Bawaslu Sumut memberhentikan sementara Azlansyah Hasibuan sebagai komisioner Bawaslu Medan, usai ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan Caleg.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/istimewa   
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Azlansyah Hasibuan orang yang diduga meminta uang kepada caleg DPRD Kota Medan.

Sementara Fahmy Wahyudi Harahap sebagai perantara pemerasan.

"Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan kedua FWH. Yang pertama, AH ini memang dia meminta dan yang kedua, sebagai penghubung atau perantara," kata Kombes Hadi, Jumat (17/11/2023).

Sedangkan, Indra Gunawan, pria yang turut diamankan di hotel, dibebaskan.

Hadi mengatakan Indra belum terbukti turut serta.

"IG (Indra Gunawan) mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

Dari video yang dilihat, orang yang pertama kali ditangkap ialah Indra Gunawan. 

Indra ditangkap di lobi salah satu hotel berbintang di Kota Medan. 

Ketika ditangkap, pria berkaus  panjang sempat berontak. 

Ia berulang kali menolak dibawa personel polisi. 

Saat dibekuk, nampak di tangan sebelah kanan Indra membawa amplop berwarna cokelat diduga uang suap. 

“ini apa bang?” tanya Indra saat diringkus. 

Kemudian salah satu personel Polisi menjawab singkat kalau mereka Polisi. 

“Kami polisi. Dari Polda, ikut dulu,”jawab polisi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved