Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Azlansyah Terkena OTT padahal Baru 3 Bulan Jadi Anggota Bawaslu, Tim Seleksi Dituduh Tak Profesional

Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023).

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/istimewa   
Foto tersangka anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD kota Medan. 

Hadi mengatakan Indra belum terbukti turut serta.

"IG (Indra Gunawan) mengantar saja. Mengantar temannya FWH. Hasil pemeriksaan begitu," katanya.

Sosok Caleg PKN yang Diduga Diperas Azlansyah

Sosok calon anggota legislatif DPRD Medan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Robby Kamal Anggara, yang diduga jadi korban pemerasan Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan yang kini berstatus nonaktif.

Awalnya sosok Caleg PKN itu dinyatakan KPU Medan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Kinerja Tim Seleksi Bawaslu Disorot Usai Azlansyah Hasibuan Tekena OTT, Dituding Ada Unsur Koncoisme

Saat itu KPU Medan menetapkan Robby Kamal Anggara TMS, karena adanya berkas yang tidak lengkap. 

Sehingga PKN mengajukan gugatan terhadap KPU Medan. Gugatan oleh PKN ke KPU Medan terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan.
Momen saat penangkapan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan di salah hotel di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Sebagai mediator, Bawaslu Medan kemudian menggelar sidang sengketa pemilu.

Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (9/11/2023) yang diikuti oleh KPU Medan, Bawaslu dan perwakilan partai. 

Sidang sengketa itu pun diikuti Azlansyah Hasibuan

Bahkan Azlansyah sempat mengikuti dua kali sidang gugatan bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Robby Kamal Anggara. 

"Iya benar ada, dua kali dia (Azlansyah) dari Bawaslu Medan bersama partai yang melakukan gugatan dan KPU Medan sebagai tergugat," kata Saut Boangmanalu, Jumat (17/11/2023). 

"Ada sengketa dari PKN, kesalahan upload berkas. Melalui mekanisme sengketa Bawaslu sebagai mediator kemudian saat itu dipertemukan antara KPU Bawaslu dan partai," sambung Saut. 

Sidang gugatan kedua kemudian dilanjutkan pada Jumat (10/11/2023). Dari pertemuan itu kebijakan mengganti status Robby Kamal Anggara dari tidak memenuhi syarat berubah. 

"Jadi hari kedua itu ada hasil rapat dan itu yang jadi rekomendasi buat mengubah gugatan jadi memenuhi syarat," sambung Saut. 

Saut mengatakan, rapat tersebut berjarak empat hari dari penangkapan Azlansyah Hasibuan di sebuah hotel di Medan pada Selasa (14/11/2023) malam. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved