Berita Persidangan

Empat Kurir Sabu Divonis Berbeda di PN Medan, Hukuman Diperberat Hakim dari Tuntutan Jaksa

Anggri alias Anggi dan M Aziz Marwan divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu serat 191,49 gram.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan saat membacakan amar putusannya terhadap keempat terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/11/2023). 

"Atas pengakuan saksi M Aziz Marwan tersebut, kemudian saksi polisi melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan terdakwa Anggri hingga didapatkan informasi keberadaan terdakwa Anggri yang sedang berada diatas kapal KM Kelud perjalanan pulang dari Batam menuju Belawan dan berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 13.00 Wib ketika kapal KM Kelud bersandar di Pelabuhan Bandar Deli saksi polisi langsung bergerak mencari keberadaan terdakwa Anggri di terminal kedatangan penumpang di Pelabuhan Bandar Deli namun tidak menemukan keberadaan terdakwa Anggri," urainya.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib saksi polisi mendapat informasi terdakwa Anggri sedang berada di pinggir Jalan Kampar, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan tepatnya di samping Marine Kafe Uni Kampung sehingga langsung pergi ketempat tersebut dan sesampai di tempat tersebut saksi polisi kemudian melihat terdakwa Anggri sedang berdiri di pinggir Jalan sehingga langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan.

"Saat itu menemukan satu kartu ATM Bank Negara Indonesia dengan nomor : 5264-2204-0049-5325 dan terdakwa Anggri mengaku satu kartu ATM Bank Negara Indonesia dengan nomor : 5264-2204-0049-5325 adalah milik paman terdakwa bernama Rahmad Hidayat yang dipinjam dan dipakai terdakwa untuk menerima pembayaran atas penjualan Narkotika jenis shabu dari M Aziz Marwan dan Angga (belum tertangkap / DPO) dan terdakwa Anggri juga mengaku pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB telah menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 paket seberat 50 gram kepada Angga (belum tertangkap / DPO) yang tidak lain adalah abang kandung dari terdakwa untuk dijual kepada pelanggan pengguna Narkotika jenis sabu yang datang ke rumah terdakwa dan terdakwa mengaku menerima narkotika jenis shabu tersebut dari SUGENG (belum tertangkap/ DPO)," jelas Jaksa.

Bahwa keuntungan hasil penjualan Narkotika jenis shabu yang dilakukan M Azis Marwan dan Angga (belum tertangkap/DPO) dibagi dua oleh terdakwa Anggri dan Angga (belum tertangkap/DPO), yang hasil keuntunganya telah di transfer oleh Angga (belum tertangkap / DPO) kepada terdakwa Anggri melalui Rekening Bank Negara Indonesia Taplus dengan nomor rekening : 1646983421 atas nama Rahmad Hidayat yang dipergunakan terdakwa.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved