Berita Persidangan

Empat Kurir Sabu Divonis Berbeda di PN Medan, Hukuman Diperberat Hakim dari Tuntutan Jaksa

Anggri alias Anggi dan M Aziz Marwan divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu serat 191,49 gram.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan saat membacakan amar putusannya terhadap keempat terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggri alias Anggi dan M Aziz Marwan divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis sabu serat 191,49 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan, Kamis (16/11/2023).

Dalam amar putusannya, Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan terdakwa merugikan kesehatan masyarakat," ucap hakim.

Sedangkan hal meringankan, lanjut hakim, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Sementara, terhadap dua terdakwa Torkis Nasution dan Bayu Syahputra, Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kedua terdakwa tersebut divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti membeli narkotika jenis sabu.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut, dinilai lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Frederick Soaloon.

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Aziz dan Anggi dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Sedangkan, terhadap terdakwa Torkis dan Bayu dituntut dengan pidana penjara 4 tahun.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa mengatakan, saksi Riansyah Putra Efendi, saksi Ewin Prayogi, saksi Tohap P Sihaloho dan saksi Amiruddin, dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan ketika berada di Jalan Kampar, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan langsung masuk kedalam rumah terdakwa Anggri alias Anggi dan Angga (DPO) lalu melihat dan mengamankan M Aziz Marwan,Torkis Nasution dan Bayu Syahputra.

"Sedangkan Angga (belum tertangkap / DPO) dan Firman (belum tertangkap / DPO) melarikan diri, kemudian saksi polisi melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut yang saat itu menemukan satu bungkus klip paket kecil sabu-sabu berikut peralatan-peralatan untuk menghisap sabu berupa tiga set bong lengkap buatan sendiri dari botol plastik bekas minuman mineral dan dua buah mancis warna biru dan hijau yang ujungnya dipasangi jarum berikut satu buah mancis wama merah, dua buah pipet bening yang diruncingkan sebagai sendok shabu dan dari lantai rumah ditemukan berupa satu buah tas sandang warna hitam yang berisikan satu bungkus klip paket besar, 9 bungkus klip paket sedang dan 8 bungkus klip paket kecil berisi sabu-sabu," ucap Jaksa.

Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan digital warna silver, satu buah sendok plastik warna hijau sebagai sendok sabu-sabu, satu buah pipet bekas warna pink sebagai sendok shabu, 51 bungkus plastik klip kosong, satu buah notes warna merah dan satu unit HP merk VIVO wama hijau toska.

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut M Aziz Marwan mengaku jika barang bukti yang ditemukan serta disita tersebut milik Angga (belum tertangkap / DPO) yang bekerjasama dengan terdakwa Anggri alias ANGGI sedangkan M Aziz Marwan adalah pekerja yang dipekerjakan oleh terdakwa Anggri dan Angga (belum tertangkap / DPO), yang mana tugas M Azis Marwan adalah menjual Narkotika jenis shabu dan pada saat saksi M Azis Marwan diamankan oleh saksi polisi beserta barang bukti yang diketemukan berada didalam rumah terdakwa Anggri dan Angga (belum tertangkap/DPO).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved