Berita Sumut
Partai Buruh dan Serikat Pekerja Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024
Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, hari ini
Menolak formulasi kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Meminta Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024.
Baca juga: Dewan Pengupahan Deli Serdang Gelar Rapat Pembahasan Upah 2024 pada November, Ini Kata SPSI
"Menolak UU Cipta Kerja, selesaikan Kasus Perburuhan di Sumut yang sudah sepuluh tahun tidak selesai di antaranya kasus buruh di PT Starindo Prima, PT Bintang Mutiara Cemerlang, dan Usut kasus mafia tanah yang merampas tanah petani di Sumut," pungkasnya.
Aksi ini juga diikuti oleh massa serikat pekerja serikat buruh Sumut, diantaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, KSBSI Sumut, FSPMI, SPN, KPBI, SPMS, dan SPI, massa aksi diperkirakan 500 orang yang berasal dari Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Langkat dan Binjai.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Buruh-Tuntut-Kenaikan-Upah-2024.jpg)