Breaking News

Berita Sumut

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024

Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, hari ini

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatra Utara menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (13/11/2023). Aksi tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) sebesar 15 persen tahun 2024.   

Menolak formulasi kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Meminta Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024.

Baca juga: Dewan Pengupahan Deli Serdang Gelar Rapat Pembahasan Upah 2024 pada November, Ini Kata SPSI

"Menolak UU Cipta Kerja, selesaikan Kasus Perburuhan di Sumut yang sudah sepuluh tahun tidak selesai di antaranya kasus buruh di PT Starindo Prima, PT Bintang Mutiara Cemerlang, dan Usut kasus mafia tanah yang merampas tanah petani di Sumut," pungkasnya.

Aksi ini juga diikuti oleh massa serikat pekerja serikat buruh Sumut, diantaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, KSBSI Sumut, FSPMI, SPN, KPBI, SPMS, dan SPI, massa aksi diperkirakan 500 orang yang berasal dari Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Langkat dan Binjai.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved