Berita Sumut

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024

Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, hari ini

|
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatra Utara menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (13/11/2023). Aksi tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) sebesar 15 persen tahun 2024.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (13/11/2023).

Aksi tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) sebesar 15 persen tahun 2024.

Baca juga: UMK 2024 akan Diumumkan Akhir Bulan Ini, Kadisnaker Medan: Belum Bisa Pastikan Bakal Naik atau Tidak

Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, sudah selayaknya kaum buruh Sumut mendapat kenaikan upah layak di tangan PJ Gubernur Hasanuddin.

"Kenaikan UMP Sumut kami tuntut 15 persen, bukan tidak beralasan, tapi memang karena Upah buruh disini sudah tidak mengalami kenaikan signifikan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini," ujar Willy Agus Utomo saat berorasi.

Dikatakan Willy, ada empat alasan pihaknya meminta kenakiakan UMP Sumut sebesar 15 persen.

Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country.

Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp 5,6 juta per bulan. 

Menurutnya, UMP dan UMK di Sumut masih jauh dari kriteria upah layak tersebut.

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. 

"Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Partai Buruh mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak," ungkap Willy.

Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen. 

“Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen,” ujarnya.

Keempat, inflasi harga pangan yang dkonsumsi buruh dan keluarganya. Willy menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

"Maka dengan alasan tersebut akan kami sampaikan di aksi unjuk rasa buruh Sumut di kantor Gubsu dan DPRD Sumut Senin mendatang," ujar Willy.

Selain menuntut kenaikan upah dalam aksi itu, Partai Buruh juga mengusung beberapa poin tuntutan di antaranya, menolak isi revisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, khususnya pasal tentang upah minimum.

Menolak formulasi kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Meminta Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024.

Baca juga: Dewan Pengupahan Deli Serdang Gelar Rapat Pembahasan Upah 2024 pada November, Ini Kata SPSI

"Menolak UU Cipta Kerja, selesaikan Kasus Perburuhan di Sumut yang sudah sepuluh tahun tidak selesai di antaranya kasus buruh di PT Starindo Prima, PT Bintang Mutiara Cemerlang, dan Usut kasus mafia tanah yang merampas tanah petani di Sumut," pungkasnya.

Aksi ini juga diikuti oleh massa serikat pekerja serikat buruh Sumut, diantaranya KSPI Sumut, KSPSI AGN Sumut, KSBSI Sumut, FSPMI, SPN, KPBI, SPMS, dan SPI, massa aksi diperkirakan 500 orang yang berasal dari Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Langkat dan Binjai.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved