Berita Sumut

Pengakuan Mantan Kades di Paluta Korupsi Dana Desa Rp 449 Juta, Sebagian untuk Nafkahi 2 Istrinya

Alham Hanafi dibekuk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan karena diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2018, jumlahnya Rp 449 juta.

|
TRIBUN MEDAN/POLRES TAPANULI SELATAN
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat memaparkan mantan kasus mantan Kepala Desa di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur periode 2013-2018, Kabupaten Padang Lawas Utara bernama Alham Hanafi (50) ditangkap karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 449 juta, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Alham Hanafi (50) mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur periode 2013-2018, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) harus mendekam di sel tahanan Polres Tapanuli Selatan.

Alham Hanafi dibekuk Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan karena diduga korupsi dana desa.

Baca juga: PENGAKUAN Kades di Banten Punya 20 Anak, 4 Istri, Korupsi Dana Desa Rp988 Juta Untuk Karaoke

Tidak tanggung-tanggung, uang dana desa yang diduga dikorupsi tersangka jumlahnya Rp 449 juta.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, sebagian uang korupsinya digunakan untuk membiayai kedua istrinya lantaran ia dua kali menikah.

"Total yang dikorupsi sesuai dengan hasil audit inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara adalah sebesar Rp 449 juta. Hasil keterangan salah satunya digunakan untuk kehidupan keluarga, karena dia punya dua keluarga, dua istri," kata AKBP Imam, Rabu (8/11/2023). 

Polisi menjelaskan, uang yang dikorupsi merupakan dana desa tahun anggaran 2018.

Hal tersebut berkat adanya laporan dari perangkat desa yang mengaku tak mendapatkan gaji.

Kemudian Polisi dan Inspektorat melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan dugaan korupsi.

Dalam hal ini juga sudah dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 

Hasilnya tersangka terbukti tidak membayarkan honor perangkat desa. Kemudian, Alham Hanafi tidak membayarkan kegiatan-kegiatan musyawarah Desa.

Padahal, tersangka kerap berdalih uangnya dipakai untuk berbagai kegiatan Desa.

Kemudian hasil pemeriksaan dan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut inilah pada 21 Oktober 2023 lalu, mantan Kades ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 23 Oktober.

“Lalu, tersangka tidak membayarkan kegiatan pembangunan sumur atau tower air yang bersumber dari Dana Desa TA 2018,” rinci Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selain pidana penjara 20 tahun, Eks Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta yang kuat dugaan tilep APBDes dari DD TA 2018 itu, juga terancam denda maksimal sebanyak Rp1 miliar.

Baca juga: Sosok Aklani, Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta Untuk Nikahi Istri ke-5, Punya 20 Anak

“Ia dipersangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas AKBP Imam Zamroni.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved