Berita Viral

Sosok Aklani, Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta Untuk Nikahi Istri ke-5, Punya 20 Anak

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 ju

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.

Ternyata, uang itu bersumber dari proyek fiktif yang dibikinnya.

Setelah berhasil mendapat uang Rp 925 juta itu, mantan Kades di Banten ini menggunakannya untuk menikahi istri ke-5.

Uang itu juga digunakannya untuk berfoyo-foya di klub malam.

Ia adalah Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Aklani sudah mempunyai empat istri namun menikah kembali dengan wanita pujaannya hatinya menggunakan dana korupsi.

Aklani yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ini diketahui juga memiliki 20 orang anak yang harus dinafkahinya.

Namun, lebih parahnya lagi, Aklani ternyata tidak memberikan gaji kepada staf desanya demi memenuhi kebutuhan pribadi dan memperkaya dirinya sendiri.

Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani telah melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp925 juta.

Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai Aklani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anaknya.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang.
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved