Pelecehan
Penyidik Polres Langkat Disebut Tak Profesional, Pemilik Ponpes yang Lecehkan Santriwati Dibebaskan
Pelaku berinisial K (35) ustaz bergelar Licentiate (LC) disebut-sebut sudah bebas dari penjara seusai kasusnya dihentikan oleh penyidik Polres Langkat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Kita gak ngerti kenapa penyidik melakukan ini, menurut saya penyidik telah melakukan kesalahan melakukan RJ ataupun penghentian perkara ini. Dan saya menyarankan, harus dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik. Apakah penyidik benar-benar tidak memahami aturan hukum berlaku, atau ada hal-hal lain," ujar Ridho.
Tapi, menurut Ridho jika korbannya orang dewasa dan sama-sama masih single, mungkin masih bisa dilakukan RJ.
"Ini korbannya adalah anak. Apa solusi dalam pelecehan seksual terhadap anak, saya pikir tidak ada. Meski dihadiahi uang dengan jumlah berapa pun, ini tidak dapat mengobati traumatik ataupun luka psikis yang dialami oleh anak. Apalagi di dalam perkara ini, pelaku itu adalah seorang tenaga pengajar atau guru. Di mana undang-undang perlindungan anak ini mendapatkan pemberatan penambahan sepertiga dari hukuman," tutupnya.
Dikabarkan sebelumnya, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial K (35) yang diduga melecehkan dan mencabuli santriwatinya berakhir damai.
Bahkan K dikabarkan sudah bebas dari penjara dan diduga kembali ke tempat tinggalnya.
Padahal K ustad bergelar Licentiate (LC) telah terbukti bersalah dan sudah ditahan di Polres Langkat sejak, Selasa (17/10/2023) lalu.
"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, bantu lah pak ustad ini pak, dia sudah minta minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang saat menirukan ucapan keluarga korban, Selasa (7/11/2023).
Lanjut Sihar, dengan berbagai pertimbangan, pihaknya pun melakukan Restorative Justice (RJ) antara korban dan pelaku.
"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami Restorative Justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya bukan pelaku," ujar Sihar.
Menurut pendamping korban dari UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Langkat, Malahayati istri K sudah berulang kali mendatangi keluarga korban, memohon untuk berdamai.
"Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial. Perdamaian ini pertanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," ujar Sihar.
"Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang melecehkan dan melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, ditangkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat.
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (35) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).
Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, menerangkan bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orangtua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.
| Pria Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Sudah Beraksi Tiga Kali |
|
|---|
| Sosok Beib Andi Manik, Eks Camat Pinang Sori yang Raba, Ciumi Siswi PKL Pernah Sumpah Alquran |
|
|---|
| Pria Ditangkap setelah Kepergok Rudapaksa Adik Temannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur |
|
|---|
| Tersangka Pelecehan di Rumdis Wakil Bupati Langkat Diringkus Polisi di Yogyakarta |
|
|---|
| Anak 9 Tahun Dicabuli di Binjai, Warga yang Marah Hajar Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemilik-ponpes-sekaligus-pelaku-pelecehan-atau-pencabulan-berinisial-K_.jpg)