Pelecehan
Penyidik Polres Langkat Disebut Tak Profesional, Pemilik Ponpes yang Lecehkan Santriwati Dibebaskan
Pelaku berinisial K (35) ustaz bergelar Licentiate (LC) disebut-sebut sudah bebas dari penjara seusai kasusnya dihentikan oleh penyidik Polres Langkat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Perdamaian antara pelaku sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, yang diduga melecehkan dan mencabuli santriwatinya berusia 14 tahun, masih hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat.
Apalagi pelaku berinisial K (35) ustad bergelar Licentiate (LC) disebut-sebut sudah bebas dari penjara setelah kasusnya dihentikan oleh penyidik Polres Langkat.
Masyarakat menilai, penyidik Polres Langkat yang menangani perkara ini, diduga tidak professional dan tak tau aturan hukum yang berlaku.
Hal yang serupa dikatakan oleh Pengamat Hukum, Muhammad Arrasyid Ridho saat diwawancarai wartawan, Rabu (8/11/2023).
"Penyidik harus melakukan proses hukum secara professional, dikarenakan korbannya anak. Tidak dapat dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan apapun, walaupun Restorative Justice (RJ)," ujar Ridho.
Lanjut Ridho, dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap anak yang diatur di dalam undang-undang perlindungan anak, perkara ini merupakan delik hukum biasa, bukan delik aduan.
Bahkan di dalam proses tindak pidana terhadap anak, tidak mengenal namanya Restorative Justice.
"Kalau lah misalnya terjadi perdamaian antara pelaku dengan orangtua korban, itu hanya secara moral saja, dan sah-saja aja. Tetapi tidak bisa menghapuskan pidana, ataupun tidak bisa sertamerta menghentikan proses penyidikan," ujar Ridho.
"Apabila proses hukum atau proses penyidikan ini dihentikan dengan alasan Restorative Justice ataupun alasan apapun, penyidik telah keliru. Sehingga perlu juga kita pertanyakan ke penyidik, bila perlu penyidik yang terlibat dalam persoalan ini harus dilakukan pemeriksaan, kenapa ini bisa terjadi," sambungnya.
Ridho menambahkan apalagi kemarin pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
"Ditegaskan, dalam pidana kekerasan seksual atau pelecehan sesksual terhadap anak, tidak dapat dihentikan penyidikannya dengan alasan Restorative Justice atau alasan apapun dengan berdasarkan perdamaian," ujar Ridho.
Tak sampai di situ, Ridho menilai perdamaian antara pelaku dengan orangtua korban, siapa yang bisa menjamin bahwa perdamaian ini berdampak baik terhadap si anak atau korban.
Seorang anak secara hukum dimata hukum, adalah orang yang dianggap belum cakap terhadap hukum, dianggap belum mampu berfikir secara baik dalam melakukan segala sesuatunya.
"Dan apakah perdamaian ini sudah dapat dipastikan menghilangkan traumatik yang dialaminya. Apakah perdamaian ini juga mengobati skilogisnya, ini tidak ada yang bisa menjamin. Maka itu, tidak dapat dilakukan perdamaian ataupun RJ dalam perkara ini," tegas Ridho.
Namun, jika penyidik menjembatani atau melakukan RJ dalam perkara ini, Ridho mengatakan itu adalah hal yang sangat keliru dilakukan penyidik.
| Pria Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Sudah Beraksi Tiga Kali |
|
|---|
| Sosok Beib Andi Manik, Eks Camat Pinang Sori yang Raba, Ciumi Siswi PKL Pernah Sumpah Alquran |
|
|---|
| Pria Ditangkap setelah Kepergok Rudapaksa Adik Temannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur |
|
|---|
| Tersangka Pelecehan di Rumdis Wakil Bupati Langkat Diringkus Polisi di Yogyakarta |
|
|---|
| Anak 9 Tahun Dicabuli di Binjai, Warga yang Marah Hajar Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemilik-ponpes-sekaligus-pelaku-pelecehan-atau-pencabulan-berinisial-K_.jpg)