Pilpres 2024
Nasib Anwar Usman, Dicopot dari Jabatannya Usai Selamatkan Gibran jadi Cawapres
Dalam hal ini, Anwar Usman yang menyelamatkan Gibran Rakabuming agar bisa maju sebagai Cawapres, walaupun umur belum memadai.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka tak banyak berkomentar usai pamannya Anwar Usman, dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, Anwar Usman yang menyelamatkan Gibran Rakabuming agar bisa maju sebagai Cawapres, walaupun umur belum memadai.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode eti terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Inilah Kecamatan dengan Desa Terbanyak di Kabupaten Deliserdang
Terkait dengan hal ini, Gibran irit bicara mengenai sanksi yang diberikan kepada pamannya tersebut.
"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).
Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.
"Ya udah saya ngikut aja. Makasih," kata dia.
"Saya ikut keputusannya ngikut aja," imbuhnya.
Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh, Kakek 73 Tahun di Blitar Murka, Sri Juanah Dibunuh di Kamar Mandi
Putusan MK
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).
Berdasarkan putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Polda Didesak Cekal Firli Bahuri agar tak Melarikan Diri, Saran Maki Penyidik Jemput Paksa Firli
Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Gibran Irit Bicara Soal Status Anwar Usman
Anwar Usman yang Dicopot dari Jabatannya
Sang Paman Dicopot Usai Selamatkannya jadi Cawapre
Ketua MK Diberhentikan
Pilpres 2024
Tribun Medan
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cawapres-Gibran-Rakabuming-memberi-respons-terkait-pamannya-Anwar-Usman.jpg)