Pilpres 2024

Nasib Anwar Usman, Dicopot dari Jabatannya Usai Selamatkan Gibran jadi Cawapres

Dalam hal ini, Anwar Usman yang menyelamatkan Gibran Rakabuming agar bisa maju sebagai Cawapres, walaupun umur belum memadai.

Editor: Satia
HO
Cawapres Gibran Rakabuming memberi respons terkait pamannya Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka tak banyak berkomentar usai pamannya Anwar Usman, dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam hal ini, Anwar Usman yang menyelamatkan Gibran Rakabuming agar bisa maju sebagai Cawapres, walaupun umur belum memadai.

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode eti terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Inilah Kecamatan dengan Desa Terbanyak di Kabupaten Deliserdang

Terkait dengan hal ini, Gibran irit bicara mengenai sanksi yang diberikan kepada pamannya tersebut.

"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).

Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

"Ya udah saya ngikut aja. Makasih," kata dia.

"Saya ikut keputusannya ngikut aja," imbuhnya.

Baca juga: Pergoki Istri Selingkuh, Kakek 73 Tahun di Blitar Murka, Sri Juanah Dibunuh di Kamar Mandi

Putusan MK

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).

Berdasarkan putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Polda Didesak Cekal Firli Bahuri agar tak Melarikan Diri, Saran Maki Penyidik Jemput Paksa Firli

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved