Berita Sumut

Kejari Langkat Damaikan Kasus Pencurian Sawit Senilai Rp 60 Ribu, Pelaku Ngaku Demi Nafkahi Keluarga

Seorang pelaku pencurian satu karung buah kelapa sawit berinisial MI (39) akhirnya kembali menghirup udara segar, usai menjalani Restorative justice.

|
HO
Kejaksaan Negeri Langkat lakukan Restorative Justice pelaku pencurian buah kelapa sawit, nilai kerugian Rp 60 ribu, Rabu (8/11/2023).   

Kemudian terbit Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan keadilan serta kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. 

"Dan selama tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice," tutup Sabri.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved