Berita Sumut
Kejari Langkat Damaikan Kasus Pencurian Sawit Senilai Rp 60 Ribu, Pelaku Ngaku Demi Nafkahi Keluarga
Seorang pelaku pencurian satu karung buah kelapa sawit berinisial MI (39) akhirnya kembali menghirup udara segar, usai menjalani Restorative justice.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Kemudian terbit Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan keadilan serta kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
"Dan selama tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice," tutup Sabri.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-Langkat-RJ-Kasus-Pencurian-Sawit.jpg)